RADARNESIA.COM – DPRD Kota Jambi dan Pemkot Jambi menjadi sorotan publik. Pasalnya, biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Jambi, Sekretariat Daerah, dan Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2023 menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD Kota Jambi dengan 25 pelaksananya. Nilainya, mencapai Rp 219.940.000.
Lanjut, pada Sekretariat Daerah Kota Jambi tahun anggaran 2023, nominal kelebihan bayar atas biaya penginapan sebesar Rp 8.122.469. kemudian Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Rp 5.961.600 masing-masing tiga pelaksana kegiatan.
Temuan ini diketahui setelah dilakukannya uji petik sebanyak 31 hotel di Pulau Jawa, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas bukti pembayaran penginapan. Hasilnya, pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap hingga ditemukan mark up harga atas tarif menginap yang tak sesuai dengan bukti pertanggungjawabannya.
Auditor BPK mennyebutkan, “dengan memperhitungkan biaya penginapan sebesar 30% serta tarif sesuai hasil konfirmasi hotel, maka terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 234.024.069,00 pada 3 SKPD,” tulis auditor BPK.
Menurut BPK, temuan atas biaya perjalanan dinas disebabkan Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, dan Kepala SKPD terkait (Kadispora) selaku pengguna anggaran tidak mengawasi pelaksanaan anggaran belanja perjalanan dinas.
Terkait temuan BPK, Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dispora mengakui dan menyatakan sependapat dengan BPK. Mereka menyatakan bakal menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK. Hal ini sebagaimana dilihat dalam LHP atas LKPD Pemkot Jambi TA 2023.***