Radarnesia.com – Sebuah kabar tidak mengenakkan dari TikTokShop dimana e-Commerce tersebut akan terancam ditutup.

Keputusan tersebut diambil setelah presiden Joko Widodo mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan.

Rapat terbatas tersebut dilakukan pada hari Senin, 25 September 2023 lalu.

Kabar penghapusan TikTok Shop ini tentu menjadi kabar yang Menyedihkan bagi sejumlah kalangan baik itu seller dan juga pembeli yang beraktivitas di aplikasi TikTok.

Dalam regulasi terbaru menyebut bahwa Tiktok shop nantinya hanya diperbolehkan sebagai media promosi dan bukan jadikan sebagai media jual beli secara langsung.

Fungsinya akan serupa dengan televisi yang akan mengiklankan produk.

Selain itu, aturan ini juga akan berlaku pada media sosial lain yang memiliki fitur serupa pada Tiktok.

Keputusan tersebut kemudian akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yaitu Permendag Nomor 50 Tahun 2023.

Peraturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan telah diteken pada Senin lalu.

Adapun alasan mengapa TikTok Shop harus ditutup karena adanya sejumlah keluhan dari pasar yang merasakan anjloknya transaksi yang terjadi semenjak platform tersebut ada.

Para pedagang konvensional mengeluh lapaknya menjadi sepi dan pasar tradisional yang ada seperti Pasar Tanah Abang juga merasakan hal yang sama.

Selain itu, TikTok sebenarnya hanya mengantongi izin operasi sebagai media sosial saja, bukan sebagai platfrom berjualan.

Maka dari itu, izin yang dimilikinya tidak memungkinkan Tiktok untuk melakukan transaksi jual beli dalam aplikasi tersebut.

Apabila mengacu pada waktu pemberlakuan aturan tersebut, diperkirakan TikTok Shop akan resmi dihapus pada tanggal Selasa, 26 September 2023.

Meski begitu, pemberlakuan secara umum masih akan menunggu pengumuman secara resmi karena terdapat satu dan beberapa hal yang harus ditinjau terlebih dahulu.*