RADARNESIA.COM- Tujuan dasar dari Dana Desa adalah memberikan akses, meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga serta menurunkan angka pengangguran di Desa, hal ini tertuang dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa, PP No 8 tahun 2018 tentang Dana Desa, dan PMK No 50 /PMK.07/2017.

Akan tetapi ada saja ulah beberapa Desa yang mempihak ketigakan pekerjaan fisiknya, Seperti kegiatan fisik di Desa PondokBungur, hal tersebut menjadi sorotan publik salah satunya datang dari Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta) Kabupaten Purwakarta, Tarman Sanjaya.

Tarman Sanjaya mengatakan, bahwa Dana Desa dalam kegiatan pembangunan baik infrastruktur atau pembangunan lainnya tidak boleh di pihak ketigakan tapi harus dikerjakan secara swakelola oleh warga.

“Dalam kegiatan pembangunan yang di danai oleh Dana Desa tidak boleh dipihak ketigakan sebab Dana Desa bersifat swakelola, yang namanya swakelola berarti perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan dilaksanakan sendiri oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) desa, pekerja nya warga sekitar desa tujuan untuk pemberdayaan serta pertumbuhan ekonomi di Desa,” ucap Tarman Sanjaya, Senin (08/04/2024).

Dikatakan Tarman Sanjaya, jika pekerjaan di pihak ketigakan berarti TPK tidak difungsikan, sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban pekerjaan harus dilaksana oleh TPK.

“Kalau pekerjaan itu di pihak ketigakan berarti TPK tidak difungsikan, berarti masyarakat desa tidak diberdayakan, kalau benar kegiatan pembangunan itu di pihak ketigakan, diduga ada indikasi komitmen fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga, dan kalau itu benar adanya berarti itu sama saja dengan melanggar hukum,”ungkap Tarman Sanjaya.

Dari informasi yang didapat awak media Radarnesia.com, Pembangunan infrastuktur di Desa Pondok Bungur Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta dengan jenis kegiatan pengerjaan jalan usaha tani (Hotmix) dengan panjang 400 meter lebar 2,5 meter yang berlokasi Dusun 2 RT 07 RW 02 dengan pagu Rp 181.426.600 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah) yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahap 1 tahun 2024. dikerjakan oleh pihak ketiga.

Maka dari itu, perlu ada peninjauan dan perlu diperhatikan pelaksanaannya jangan sampai ada Mark up yang dilakukan oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok yang mengakibatkan kerugian negara.

Untuk itu, diminta dalam hal ini, Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun kelokasi agar meninjau langsung guna mencegah terjadinya korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pondok Bungur, Usep tidak dapat dikonfirmasi secara resmi oleh awak media.

(Ahmadi)