RADARNESIA.COM – Persidangan artis Nikita Mirzani yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025 banyak menarik perhatian.
Dalam persidangan tersebut, Nikita mengamuk karena tak puas dengan jalannya sidang.
Seperti ia yang merasa bahwa Majelis Hakim banyak memotong keterangan Doktif saat menjadi saksi, menghentikan sidang untuk pemeriksaan kesehatan Nikita, hingga penolakan pemutaran rekaman dugaan suap Reza Gladys kepada jaksa dan hakim.
Mengenai tudingan dugaan adanya suap, pihak Nikita mengambil langkah serius dengan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai permintaan nepos laporin saja ke @official.kpk, sudah ya dilaporin semoga KPK segera menindaklanjuti kasus yang kakak Niki laporkan,” tulis akun @nikitamirzanimawardi_172 pada Jumat, 8 Agustus 2025.
“Agar masih ada keadilan di negara Republik Indonesia dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada,” imbuhnya.
Di unggahan foto itu terlihat surat bertuliskan tanda terima pengaduan yang dilakukan oleh pihak Nikita kepada KPK.
Dengan nomor surat 011/VII/2025, tertulis bahwa berkas tersebut berisi pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum.
Kemudian pada bagian bawah terlihat tanda terima KPK yang tertulis tanggal 8 Agustus 2025.
Nikita dan dokter kecantikan sekaligus pebisnis, Reza Gladys, telah berseteru di depan hukum sejak Desember 2024.
Reza membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 dalam dugaan kasus pemerasan dan pengancaman dengan uang sejumlah Rp5 miliar.
Sebelum laporan dilayangkan, dokter Reza Gladys telah mengirimkan uang sebanyak Rp4 miliar.
Status tersangka untuk Nikita dan Mail, asistennya kemudian ditetapkan oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025 lalu.