RADARNESIA.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas.
Tak tanggung-tanggung, bal pakaian bekas dalam karung atau balpres yang diamankan di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu memiliki nominal senilai Rp112,35 miliar.
“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Budi menyatakan bahwa temuan itu berasal dari 11 gudang dan proses hukum akan diberlakukan.
“Nanti akan diproses lanjut barang-barang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
“Kemendag bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus memberantas impor pakaian ilegal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan para pelaku usaha di sektor industri tekstil dalam negeri,” tegas Budi lagi.
Dalam kesempatan tersebut hadir juga anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang mengungkapkan apresiasi pada tim gabungan yang berhasil mengamankan balpres ilegal.
“Ini prestasi luar biasa, jumlahnya juga luar biasa,” ucap Darmadi.
Pihak kepolisian juga menegaskan proses hukum akan dijalankan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan, baik itu administratif maupun pidana.
Balpres pakaian impor yang diamankan Kemendag tersebut diduga diimpor secara ilegal untuk masuk ke Indonesia dari Korea, Jepang, dan China.