RADARNESIA.COM – Gubernur Jambi Al Haris mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT Sinar Anugerah Sukses (SAS). Keputusan ini diambil menyusul dialog alot yang berlangsung di Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (16/9/2025). Dialog tersebut menjadi puncak dari eskalasi protes ratusan warga Kelurahan Aur Kenali dan Desa Mandalo Darat yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan.

Protes warga sebelumnya memuncak pada Sabtu, 13 September 2025, saat mereka melakukan aksi blokade jalan. Mediasi yang difasilitasi oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, dihadiri oleh jajaran lengkap Forkopimda, termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi, Sekda Provinsi dan Kota Jambi, Wakil Bupati Muaro Jambi, Kapolresta Jambi, serta perwakilan PT SAS.

Saat membuka acara, Wali Kota Maulana menyambut baik kehadiran semua pihak, terutama warga, untuk mencari solusi bersama. “Ruang dialog ini kita buka seluas-luasnya agar semua permasalahan dapat tersampaikan langsung kepada Bapak Gubernur dan pihak perusahaan,” ujarnya.

Sesuai arahan Wali Kota, perwakilan warga diberi kesempatan pertama untuk memaparkan langsung penderitaan yang mereka alami. Rahmat Suhedri, perwakilan warga Aur Kenali, menceritakan secara detail dampak buruk yang ditimbulkan oleh operasional PT SAS.

“Jalan di kampung kami hancur, Pak Gubernur. Setiap hari truk-truk besar melintas tanpa henti. Debu yang dihasilkan luar biasa. Jemuran kami tidak pernah bersih, atap rumah kotor, dan yang paling kami takutkan adalah dampaknya bagi kesehatan. Banyak anak-anak dan orang tua mulai batuk dan sesak napas,” ungkap Rahmat.

Selain itu, ia juga menyebut getaran akibat proyek itu telah menyebabkan rumah-rumah warga retak dan kaca pecah. Kondisi ini, katanya, telah mengancam keselamatan dan hajat hidup warga. Sebelum melanjutkan pemaparannya, Rahmat juga memutar video dokumenter yang menggambarkan penderitaan warga akibat industri stockpile batu bara di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami semua menolak beroperasinya stockpile batu bara PT SAS,” tegas Rahmat, seraya menambahkan bahwa warga juga telah menyiapkan maklumat yang berisi kerugian nominal jika aktivitas perusahaan tetap berlangsung.

Warga menekankan bahwa mereka tidak anti-investasi, melainkan menuntut agar perusahaan beroperasi dengan menghormati hak-hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Di sisi lain, perwakilan PT SAS berupaya meyakinkan forum dengan klaim bahwa perusahaan ini akan menyerap 5.000–6.000 tenaga kerja. Mereka juga menyebut penolakan warga sebagai “pandangan sempit”.

Namun, pernyataan ini langsung dibantah warga. “5.000 jumlah tenaga itu bohong!” tegas Sri Suprapto, warga Mendalo Darat yang rumahnya berada dekat lokasi stockpile. Sri juga menyebut perusahaan penuh manipulasi, termasuk klaim ruang terbuka hijau yang menurutnya tidak benar.

“Sangat manipulatif seperti adanya ruang terbuka hijau, itu tidak benar adanya,” ujarnya, sambil menegaskan ia memiliki data ilmiah yang siap diadu.

Warga juga mengungkap bahwa sejak awal PT SAS datang dengan kedok yang berbeda, mengaku mengantongi izin perusahaan air minum, bukan pertambangan. Hal ini memperkuat kecurigaan warga terhadap praktik curang perusahaan.

Direktur Utama PT SAS, Ridony Gurning, mengatakan perusahaan berkomitmen untuk membangun jalan khusus agar bisnis berjalan sesuai ketentuan. Ia juga mengklaim Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Aur Kenali berbeda dari yang lain karena tidak ada aktivitas crushing di lokasi. Ridony menjelaskan, proses crushing telah dilakukan di tambang di Kabupaten Sarolangun.

Ridony juga menanggapi video viral yang diputar warga. Ia mengatakan video tersebut merekam situasi pada 2023 saat kemarau panjang di Sumatera, dan sejak itu RMK Energy telah melakukan perbaikan besar-besaran.

Mendengar semua pemaparan tersebut, Gubernur Al Haris akhirnya mengambil keputusan. “Kami bersama Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi, dan Wakil Bupati Muaro Jambi, menyikapi aspirasi masyarakat yang terdampak. Kami sudah mendengar secara langsung bahwa aktivitas PT SAS telah mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Gubernur.

Gubernur menjelaskan bahwa penghentian sementara ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat mendapatkan rasa kenyamanan. Ia berharap PT SAS dan masyarakat dapat mencari titik temu untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika penyelesaian tidak tercapai, Gubernur menegaskan penutupan akan terus dilakukan.

Terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa Perda tahun 2024–2044 sudah ada. Namun, ia menekankan perlunya harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah.

“Prinsipnya, kami menghargai semua regulasi. Dan pihak PT SAS sendiri juga ada persetujuan dari Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

“Kalau Kementerian PUPR yang mengesahkan perda kita juga dikeluarkan, itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melak
ukan perubahan, baru bisa dilanjutkan lagi atau tidak PT SAS beroperasi,” papar Maulana.

Ia menambahkan, pemerintah siap memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan untuk mencapai kesepakatan bersama. “Pada prinsipnya, pemerintah tetap melindungi rakyat,” tutup Maulana.