RADARNESIA.COM – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke-8. Keduanya dilantik di Gedung DPR-MPR yang disusul dengan pengambilan sumpah, Minggu (20/10/2024).
Prabowo mengucapkan sumpah jabatan sekitar pukul 10.31 WIB. Dalam sumpahnya, Prabowo mengucapkan janji untuk memegang teguh Undang Undang Dasar.
“Bismillahirrahmannirrahim, Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Prabowo di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Setelah itu, Gibran Rakabuming Raka yang mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Gibran.
Dengan ini, Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Seusai pengambilan sumpah, Prabowo dan Gibran menandatangani berita acara pelantikan dan penyerahan berita acara pelantikan oleh pimpinan MPR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden 2024.
KPU menyatakan Prabowo-Gibran menang setelah memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Penetapan tersebut meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah di luar negeri.***