RADARNESIA.COM – LUBUKLINGGAU- Perencanaan pembangunan merupakan Implementasi dari janji politik baik janji Legislative, maupun janji politik Walikota masukan dan juga saran serta usilan yang sudah dikaji baik secara tennis dan pagu anggaran.

Masyarakat sangat berterima kasih terhadap pemerintah Kota Lubuklinggau yang telah mengucurkan anggaran untuk pembangunan daerah, Demi kemajuan Kota Lubuklinggau terkhusus Jalan Kayu Merbau RT 07 kelurahan tabah Lestari umumnya.

Terkait dengan proyek tersebut kami sudah menyampaikan permasalahan ini kepada walikota Lubuklinggau baik secara lisan maupun tertulis sebagai bentuk protes dan kami berharap agar pemerintah kota Lubuklinggau melalui PUPR menganulir kebijakan proyek tersebut dengan melakukan CCO (Contract Change Order) yang merupakan dokumen formal untuk mencatat dan mengesahkan perubahan pada kontrak asli antara pemilik proyek dan kontraktor.

Perubahan ini dapat meliputi perubahan lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, jadwal, atau biaya proyek, baik menambah maupun mengurangi.

Tujuannya adalah untuk mendokumentasikan setiap penyesuaian agar tidak menimbulkan perselisihan dan untuk mengelola dampak perubahan tersebut terhadap mutu, waktu, dan biaya proyek.

Namun nampaknya pihak Dinas PUPR Kota Lubuklinggau masih tidak bergeming dengan konsef yang sudah dilakukan Dinas tersebut.

Ahlul Fajry Ketua LSM LAKI 45 Kota Lubuklinggau mengeluarkan pernyataan dan mempertanyakan kenapa Dinas PUPR Kota Lubuklinggau tidak mau menerima masukan masyarakat.

Bukankah yang akan meniikmati hasil pembangunan adalah masyarakat dan urgensinya yang lebih mengetahui ada yang berada di sekitar proyek tersebut.

Is juga mempertanyakan ada apa dibalik ini semua jangan jangan pihak Dinas dan pelakana ada main mata.

Asril Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau saat hari Jumat, 3 October 2025 mau di konfirmasi terkait masalah ini tidak bisa ditemukan, sementara pejabat yang lain juga tidak bisa di konfirmasi.

Sampai berita ini naik tanyang kami belum mendapatak konfirmasi dari Dinas tersebut dan kita berikan ruang hak jawab. (red)