banner 160x600
banner 160x600
Nusantara

Isu Honorer Dirumahkan, Al Haris: Pemprov Jambi tak Ada Keluarkan Kebijakan Itu

×

Isu Honorer Dirumahkan, Al Haris: Pemprov Jambi tak Ada Keluarkan Kebijakan Itu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250207 WA0002

RADARNESIA.COM – Terkait isu informasi soal tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang akan di rumahkan mendapat dibantah keras oleh Pemprov Jambi. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris.

Sebab, sampai saat ini Pemprov Jambi tidak menerapkan kebijakan merumahkan honorer. Karena kebijakan tersebut masih menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.

Gubernur Jambi Al Haris yang mengatakan dalam aturannya yang tidak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja di bawah 31 Oktober 2023.

“Sampai saat ini mereka masih bekerja seperti biasa. Kami tidak pernah membuat kebijakan terkait honorer di Pemprov Jambi,” bilang Al Haris

Dikatakan gubernur, bahkan OPD Pemprov Jambi juga tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan gubernur.

“Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” katanya.

Al Haris yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) seminggu lalu juga telah resmi mengirim surat ke Menpan-RB.

Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu rekomendasi APPSI tentang tenaga honerer pada tanggal 03 Februari 2025.

Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.

Pertama, keputusan tentang pembatalan penghapusan tenaga honorer atau tenaga non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia.

Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga mon ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.

Kedua, tenaga honorer atau tenaga non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketiga, jumlah tenaga honorer atau tenaga non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif.

banner 970x250