Radarnesia.com – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 72 Jakarta dipastikan masih dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Keputusan untuk menerapkan PJJ itu diambil usai terjadinya insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta pada 7 November 2025 lalu.

Kepala Sekolah SMAN 72 Jakarta, Tetty Helena Tampubolon, juga menyebut izin dari orang tua siswa dibutuhkan saat akan memulai proses belajar secara langsung pascainsiden.

“Hari Senin itu yang pasti masih PJJ,” ujar Tetty kepada awak media di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Sabtu, 15 November 2025.

Memastikan Dapat Izin Orang tua untuk Pembelajaran Hybrid

Tetty mengatakan bahwa proses KBM di sekolah secara hybrid juga dipertimbangkan sambil menunggu kepastian izin dari para orang tua siswa.

“Masih kita pantau juga dan kita pastikan dengan orang tuanya apakah sudah boleh ambil PJJ atau boleh hybrid. Jadi harus kami pastikan orang tuanya menyetujui,” lanjutnya.

“Apapun yang terjadi, kita belum bisa memastikan mereka harus seluruhnya belajarnya luring (langsung),” imbuh Tetty.

Soal izin dari orang tua siswa, Tetty tak menampik masih ada kekhawatiran yang dirasakan setelah insiden minggu lalu itu.

“Orang tua murid yang terutama memberikan restu karena mereka juga kan masih takut-takut, jangan-jangan ada kejadian lagi,” sambungnya.

Sebagian Siswa Masih Alami Trauma dan Didampingi Psikolog

Mengenai kondisi psikologi para siswa pascaledakan, Tetty menyebut sebagian masih mengalami trauma.

Saat ditanya mengenai proses asesmen kondisi mental para siswa, Tetty mengaku masih terus dilakukan hingga saat ini.

“Dalam proses (asesmen) masih dilakukan baik dari psikolog Angkatan Laut maupun dari Dinas PPAP, Kemensos, Dinas Kesehatan, HIMSI, dan Dikdasmen memberikan perhatian kepada anak-anak,” jelasnya.

“Keliatannya anak-anak sudah mulai rindu sama sekolah ya, tapi kalau hasil yang pasti, yang resmi belum, hasil penyelidikan juga belum,” tambahnya.

Pemeriksaan pada Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Sementara itu, kondisi pelaku yang termasuk dalam kategori anak berkonflik dengan hukum (ABH) kini sudah mulai dipindahkan ke kamar rawat biasa.

“Iya itu ABH yang di RS Polri hari ini sudah dipindahkan ke kamar,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Sabtu, 15 November 2025.

Pemeriksaan kepada pelaku akan dilakukan oleh polisi setelah kondisinya pulih dan mampu memberikan keterangan.

“Kemungkinan dalam waktu dekat kalau kondisinya sudah pulih akan dimintai keterangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan bahwa akan ada pendampingan selama proses pemeriksaan kepada ABH.

“Prosesnya akan berspektif pada anak, yang dilakukan untuk yang terbaik pada anak dan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa yang melakukan tindakan hukum,” kata Margaret di di Polda Metro Jaya pada 11 November 2025 lalu.

“Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adanya pendampingan hukum dalam seluruh proses pemeriksaan dan persidangan nanti, tentu KPAI akan berkolaborasi dengan kepolisian terkait penanganan ABH,” jelasnya kala itu.