RADARNESIA.COM – Sebuah kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum polisi di Jambi telah mengguncang masyarakat. Seorang remaja perempuan yang bercita-cita menjadi Polwan mengalami trauma berat setelah diduga diperkosa oleh dua oknum polisi dan dua warga sipil di sebuah kontrakan rumah di Kota Jambi.
Korban berusia 18 tahun, kini mengalami gangguan mental dan tidak mau bertemu dengan teman-temannya atau orang tua kandungnya. Kuasa hukum korban, Ericson P.O Hutasoit, meminta Polda Jambi untuk memproses oknum polisi yang terlibat secara jujur dan transparan.
“Kami meminta kepada jajaran Polda Jambi untuk mengusut tuntas atas yang menimpa korban, dengan transparansi tanpa ada yang ditutup-tutupi, tidak pandang bulu terhadap oknum anggota polisi,” tegas Ericson.
Polda Jambi telah menahan empat orang pelaku, termasuk dua oknum polisi, dan melakukan pemeriksaan intensif. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Jambi sudah melakukan penyidikan secara cepat dan akuntabel.
“Terimakasih kepedulian saudara terkait dugaan perkara rudapaksa, saat ini penyidik Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Jambi sudah melakukan penyidikan secara cepat dan akuntabel bahkan sebelum perkara ini viral di medsos,” ujarnya.
Korban mengalami trauma berat dan telah menjalani pendampingan psikologis. Cita-citanya menjadi Polwan kini terancam, dan keluarganya berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
Kasus Pemerkosaan yang Mengguncang Jambi
Kasus pemerkosaan ini telah menimbulkan kemarahan dan keprihatinan masyarakat Jambi. Banyak pihak yang meminta agar Polda Jambi untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
“Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan. Kami berharap Polda Jambi dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban,” kata seorang warga Jambi.
Polda Jambi Berkomitmen Usut Tuntas Kasus
Polda Jambi telah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan ini. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Jambi sudah melakukan penyidikan secara cepat dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi terhadap setiap anggota yang terlibat,” tegas Erlan.
Korban Mengalami Trauma Berat
Korban pemerkosaan ini mengalami trauma berat dan telah menjalani pendampingan psikologis. Kuasa hukum korban, Ericson P.O Hutasoit, menyatakan bahwa korban sangat terpengaruh oleh kejadian ini.
“Korban mengalami gangguan mental dan tidak mau bertemu dengan teman-temannya atau orang tua kandungnya. Kami berharap agar korban dapat segera pulih dan mendapatkan keadilan,” kata Ericson. (UK/SN*)









