RADARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 11 Maret 2026. Gus Men, panggilan akrabnya, akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penanganan kuota haji tambahan 2023-2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka. “Benar, hari ini (Kamis 12 Maret 2026) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ,” ujarnya.
Budi juga membenarkan pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. “Pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ucapnya.
Budi menambahkan proses pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Menurut dia, KPK berharap tersangka dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan sebagai tersangka ini dilakukan menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, Rabu 11 Maret 2026.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujarnya, saat membacakan amar putusan. Yaqut mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim menilai langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini jugaa sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Dengan putusan tersebut, seluruh petitum atau permohonan yang diajukan pihak Yaqut dalam praperadilan dinyatakan ditolak.





