RADARNESIA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi resmi terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya tersebut belakangan ini menjadi pusat perhatian publik.
Rumah mewah tersebut menjadi sorotan tajam setelah beredar kabar bahwa penyidik gabungan berhasil menyita sejumlah aset fantastis dari lokasi. Aset yang diamankan tersebut berupa tumpukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas batangan, dengan akumulasi nilai total yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Pengakuan Kepemilikan Rumah di Sentul
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat, Febrie secara terbuka mengakui bahwa properti yang menjadi objek penggeledahan oleh aparat kepolisian tersebut memang merupakan kediaman pribadi miliknya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di hadapan para awak media.
Febrie menegaskan bahwa dirinya sangat kooperatif dan siap mempertanggungjawabkan legalitas kepemilikan aset tersebut. Menurutnya, seluruh proses perolehan rumah di Sentul itu dilakukan melalui jalur yang sah dan tercatat secara transparan, sehingga dokumen-dokumen pendukungnya dapat diverifikasi secara hukum untuk membuktikan asal-usul properti tersebut.
Penjelasan Mengenai Sitaan Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg
Terkait dengan temuan uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram di lokasi penggeledahan, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan lebih rinci guna meluruskan simpang siur informasi yang berkembang di masyarakat. Ia menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan koordinasi antar-lembaga yang sedang berjalan.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Febrie juga menyatakan dukungannya terhadap jalannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya agar kasus ini dapat diurai secara terang benderang berdasarkan fakta hukum yang objektif.
Respons Kejaksaan Agung dan Kelanjutan Kasus
Langkah Jampidsus yang memilih untuk langsung “buka-bukaan” di hadapan publik mendapat perhatian besar dari berbagai pihak. Pengamat hukum menilai langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi Kejaksaan Agung yang saat ini tengah gencar menangani berbagai kasus korupsi skala besar di tanah air.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman serta verifikasi terhadap seluruh barang bukti yang telah disita. Pihak kepolisian juga dijadwalkan akan segera memberikan keterangan berkala mengenai perkembangan hasil penyelidikan dan status hukum dari aset-aset bernilai fantastis tersebut demi memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat.





