Radarnesia.com – Dirjen Pemasyarakatan Mashudi resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pengunduran diri tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.

Kabar pengunduran diri Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menjadi perhatian karena muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan hunian dengan fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen.

Temuan itu kemudian memicu evaluasi terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengambil langkah terhadap sejumlah pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kementerian memastikan pengunduran diri Mashudi tidak menghentikan pelayanan pemasyarakatan. Seluruh tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan melalui mekanisme serta kewenangan yang berlaku.

Yusril Soroti Pertanggungjawaban Hukum

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pengunduran diri dari jabatan tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum.

Menurut Yusril, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses pertanggungjawaban tetap dapat berjalan. Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong tidak berhenti hanya pada pengunduran diri pejabat.

Pernyataan tersebut membuat kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong masih menjadi perhatian. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui secara jelas bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong beserta empat pegawai lainnya setelah munculnya temuan dalam pemeriksaan internal.

Mashudi Dilantik pada 2025

Mashudi merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Januari 2025.

Selama menjabat, Dirjen Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk pembinaan warga binaan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Pengunduran diri Mashudi kini menjadi bagian dari evaluasi setelah munculnya persoalan fasilitas di Lapas Cibinong. Pemerintah menyatakan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas meskipun terjadi perubahan pejabat di lingkungan pemasyarakatan.

Kasus tersebut juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap fasilitas dan tata kelola lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian penting. Temuan Ombudsman dan pemeriksaan internal menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.

Dengan diterimanya surat pengunduran diri Mashudi, proses administrasi pergantian pejabat akan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, aspek hukum terkait polemik Lapas Cibinong masih dapat berlanjut apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran.

Bagi masyarakat, perkembangan kasus ini masih menarik untuk diikuti karena menyangkut transparansi pengelolaan lembaga pemasyarakatan serta pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan di dalamnya.