RADARNESIA.COM – Bali resmi memberlakukan pajak wisata (tourist levy) untuk turis asing sebesar Rp150 ribu per orang mulai hari ini, Rabu (14/2/2024). Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali terus memantau pelaksanaannya di lapangan, terutama di pintu masuk utama wisatawan mancanegara (wisman), yakni Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Kita sudah try out (uji coba) dari tanggal 7 Februari sampai 13 Februari kemarin. Sudah mulai ada yang masuk. Sampai dengan tadi pagi, sudah 15 ribu wisatawan yang membayar. Sampai jam 8 pagi tadi. Sekarang mungkin sudah bertambah lagi,” kata Kepala Dispar Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun
Salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait pemindaian tanda bukti bayar. Karena kondisi tidak memungkinkan untuk memasang autoscanner gate, Pemprov Bali pun merevisi Pergub Bali Nomor 36/2023 menjadi Pergub Bali Nomor 2/2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
“Kami akhirnya pasang beberapa staf yang mobile dan mereka juga bisa lakukan di end point, seperti akomodasi, travel agent, dan daya tarik wisata,” ujarnya.
Pemindaian diperlukan untuk memastikan bahwa wisman yang masuk Bali sudah membayar kewajibannya. Pihaknya terus menyosialisasikan aturan baru itu di lapangan sembari terus memperbaiki layanan. Pajak wisata diberlakukan untuk membiayai di antara pengelolaan sampah dan pelestarian budaya di Bali
Selain di bandara, pihaknya juga menyiapkan konter di Pelabuhan Benoa sebagai pintu masuk wisman yang menaiki kapal pesiar. Menurut Tjok Bagus, pemantauan di pelabuhan lebih mudah dibandingkan di bandara karena ditangani langsung oleh agen kapal pesiar.
“Ada tiga ship agent yang handle kapal pesiar. Dia yang handle juga pembayaran pajak wisata karena dia memegang datang wisman yang masuk,” ujarnya.