RADARNESIA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI melaksanakan Sosialisasi mengenai Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Ballroom Swissbell Hotel, Kota Jambi, Sabtu (6/12/2025).

Kegiatan ini turut mengundang berbagai stakeholder, diantaranya Pemerintah Provinsi Jambi, DPRD Provinsi Jambi, Aparat Penegak Hukum, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Akademisi atau dari Perwakilan Perguruan Tinggi, Media, Aktivis yang bergerak dalam bidang saksi dan korban, dan perwakilan mahasiswa.

Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati yang menjadi salah satu narasumber dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan tugas dan fungsi LPSK ke masyarakat khususnya di Provinsi Jambi.

“Kami LPSK bersama Komisi XIII melakukan sosialisasi berkaitan dengan tugas dan fungsi LPSK. Karena mungkin belum tentu juga ya, semua masyarakat mengetahui apa itu tugas dan fungsi LPSK. Padahal tugas dan fungsi LPSK itu cukup penting sekali, dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban untuk mengungkap suatu peristiwa pidana itu dengan sebenar-benarnya,” ujar Sri.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa agenda ini dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat, berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dan bantuan yang dapat diberikan LPSK kepada saksi dan korban tindak pidana.

Sri juga menyampaikan, berdasarkan data yang diterima LPSK pada tahun 2025 ini terdapat sekitar 100 orang yang meminta perlindungan kepada LPSK, termasuk kasus TPPO Universitas Jambi.

“Dari data yang kami dapatkan di tahun 2025 ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kaitannya dengan robot trading auto trade gold (ATG) cukup banyak ya, ada sekitar 100 terlindung yang kami berikan perlindungan. Lalu kemudian menyusul juga kasus TPPO yang Friend Job itu di Universitas Jambi karena mahasiswanya sempat datang ke LPSK mengajukan perlindungan, juga beberapa kasus kekerasan seksual sekitar 9 atau 7 dan tindak pidana lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi XIII, Elpisina menyampaikan kehadiran LPSK di Jambi dirasakan cukup penting, untuk memastikan proses penegakan hukum di Jambi dapat berjalan dengan adil dan perlindungan kepada saksi dan korban dapat berjalan.

“Kendala dalam proses penegakan hukum, khususnya kita di Jambi ini terkendala salah satu faktor utamanya adalah masalah karakter masyarakat Jambi ini yang enggan menjadi saksi, kemudian takut diintimidasi, takut diancam dan lain sebagainya. Makanya kehadiran LPSK disini ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan teman-teman aparat hukum bisa berjalan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Elpisina.

Lebih dari itu, ia menilai menjadi penting terbentuknya perwakilan LPSK di Jambi dan kedepan akan mendorong supaya LPSK mempunyai perwakilan di Provinsi Jambi.

“Dengan seperti ini maka saya sebagai salah satu putra Jambi anggota DPR Komisi XIII, melihat betapa urgentnya kebutuhan LPSK di Jambi ini. Maka saya nanti tetap berusaha bagaimana supaya LPSK itu punya perwakilan di Jambi, untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum di Jambi bisa berjalan sebagaimana yang dicita-citakan,” tegasnya.

Ia juga berharap, regulasi mengenai LPSK dan KUHP serta KUHAP yang baru dapat menjawab berbagai macam persoalan mengenai saksi dan korban yang selama ini masih belum terjawab.

“Jadi memang begitu ada laporan dalam suatu kasus tindak pidana, penyidik bisa memastikan. Jadi tidak hanya korban yang bisa melaporkan ke LPSK, penyidik saja bisa memintakan bantuan ke LPSK untuk dilakukan pendampingan atau perlindungan terhadap saksi dan korban,” pungkasnya.