RADARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah itu akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 17 September 2025, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara daring.

Sebagai tahap awal, KPK membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung objek lelang (aanwijzing) pada Kamis, 11 September 2025, pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.

Lelang ini merupakan bagian dari komitmen KPK menghadirkan transparansi, sekaligus memastikan setiap rupiah hasil rampasan negara kembali ke kas negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Objek lelang terdiri dari berbagai aset bergerak dan tidak bergerak bernilai signifikan, antara lain: Tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, dan Bali, Unit apartemen dan rumah susun di Jakarta serta sekitarnya, dan Kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik seperti gawai, laptop, dan perangkat forensik.

Nilai limit lelang bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis dan lokasi aset.

Proses lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui aplikasi dan situs resmi www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan objek lelang paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan.

KPK menegaskan beberapa ketentuan penting bagi calon peserta, antara lain: Nominal jaminan harus sesuai dengan yang disyaratkan dan efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum lelang, Biaya transaksi perbankan sepenuhnya ditanggung peserta, Peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada situs lelang resmi, dan Seluruh syarat dan tata cara dapat dipelajari pada menu “Tata Cara dan Prosedur” di laman tersebut.

Jika terjadi penundaan atau pembatalan, peserta maupun pihak berkepentingan tidak dapat menuntut KPK, KPKNL Jakarta III, maupun pejabat lelang.

KPK menegaskan hasil dari lelang barang rampasan sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara. Langkah ini merupakan bentuk nyata implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya penguatan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya, sekaligus upaya berkelanjutan memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Melalui mekanisme lelang terbuka dan akuntabel ini, KPK tidak hanya menegakkan supremasi hukum, tetapi juga memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola keuangan negara demi kesejahteraan rakyat.