RADARNESIA.COM – Mantan Bupati Malang Rendra Kresna bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, sejak Oktober 2018 karena terlibat dua kasus korupsi.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Sofia Andriani mengatakan Rendra Kresna wajib lapor satu kali setiap bulan di Bapas Malang.
“Kewajibannya absen setiap bulan satu kali di Bapas, tidak ada bedanya dengan klien yang lainnya,” kata Sofia, Rabu (24/4/2024).
Sofia menjelaskan, Rendra Kresna telah diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama menjadi klien Bapas Malang. Rendra akan menjalani pembinaan di bawah pengawasan Bapas Malang hingga 28 Juli 2028.
Kewajiban lain yang harus dipenuhi Rendra Kresna adalah tidak melakukan pelanggaran atau pengulangan pidana. Selain itu, tidak membuat resah di lingkungan sekitar serta dilarang untuk pergi ke luar negeri.
“Selama menjadi klien, juga dilarang pergi ke luar negeri, kecuali untuk haji, umrah dan berobat. Itu juga harus izin ke kementerian,” katanya.
Ia menambahkan selama menjadi klien Bapas Malang, Rendra Kresna diharapkan bisa menjadi contoh yang baik untuk klien yang lain, mengingat mantan Bupati Malang itu juga merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Malang.
“Harapannya, selama menjadi klien kami, juga bisa memberikan contoh yang baik untuk klien yang lain. Mengingat klien kami dari wilayah Kabupaten Malang juga banyak,” ujarnya.