Radarnesia.com – Isu terkait kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 ramai beredar di media sosial. Para pensiunan PNS mulai mempertanyakan tentang kebenaran kabar tersebut lantaran kenaikan gaji ini merupakan hal yang dinantikan oleh seluruh penerima.
Klarifikasi PT Taspen
Maraknya kabar kenaikan gaji pensiunan PNS membuat PT Taspen akhirnya buka suara. Melalui unggahan di akun Instagram @taspen, PT Taspen mengklarifikasi informasi yang beredar tidak benar adanya karena hingga kini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
PT Taspen menegaskan penetapan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Komdigi buka suara
Komdigi turut buka suara soal kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Komdigi menyebut informasi yang beredar di media sosial adalah hoaks dan menyesatkan lantaran tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sejurus dengan PT Taspen, Komdigi juga menyatakan tidak ada kebijakan baru untuk kuartal IV-2025 mengenai tambahan gaji atau tunjangan bagi para pensiunan.
Daftar gaji pensiunan PNS 2025
Melansir dari Blog UMSU, berikut merupakan besaran gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
• Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
• Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
• Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
• Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Masyarakat diimbau untuk waspada dan selalu berhati-hati terhadap segala informasi yang diterima. Penting untuk mengonfirmasi kabar yang didapatkan melalui kanal resmi PT Taspen atau media sosial pemerintah yang telah terverifikasi untuk menghindari segala potensi penipuan dan penyebaran hoaks.







