RADARNESIA.COM – Sorotan terhadap izin tambang di kepuluan Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu keprihatinan publik. Namun praktik pemberian izin tambang tidak hanya terjadi di Raja Ampat. Puluhan pulau kecil lain di seluruh Indonesia telah dan sedang dikaveling oleh perusahaan tambang yang mengancam ekosistem pulau-pulau rentan tersebut.
Berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada Desember 2023, terdapat 218 izin usaha pertambangan yang mencakup 34 pulau kecil di Indonesia, dengan total luas konsesi mencapai 274.549,57 hektare. Situasi ini memperlihatkan bahwa praktik pertambangan di wilayah-wilayah kecil yang seharusnya dilindungi, justru berlangsung secara masif.
Padahal UU No. 27 Tahun 2007 menegaskan larangan untuk melakukan penambangan di pulau kecil, yang didefinisikan sebagai pulau dengan luas di bawah 2.000 km persegi. Selain Kepulauan Raja Ampat, berikut ini adalah daftar pulau-pulau kecil lain yang telah diberikan izin tambang.
1. Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara
Dengan luas 705–715 km persegi, Pulau Wawonii adalah wilayah kecil yang seluruh garis pantainya langsung berbatasan dengan laut dalam. PT Gema Kreasi Perdana mengantongi dua izin usaha pertambangan nikel dengan konsesi seluas 1.800 hektare lebih.
Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi nikel di wilayah ini telah memicu protes besar dari warga sejak 2019, karena merusak kebun pala, sumber air, dan merampas lahan perkebunan masyarakat. Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga dan menyatakan kegiatan tambang bertentangan dengan UU PWP3K.
2. Pulau Gebe, Maluku Utara
Pulau Gebe seluas 224 km persegi dikaveling oleh tujuh izin tambang nikel, termasuk milik perusahaan-perusahaan besar dari Tiongkok. Konsesi tersebar hampir di seluruh daratan pulau.
Pulau ini sebelumnya dikenal sebagai habitat kakatua putih dan kawasan hutan tropis rendah, namun kini sebagian besar hutan telah digusur untuk tambang. Aktivitas tambang juga menyebabkan sedimentasi berat di pesisir dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.
3. Pulau Mabuli, Halmahera Timur
Pulau Mabuli sangat kecil—hanya 2,36 km persegi. Namun PT Makmur Jaya Lestari memperoleh izin seluas 394,1 hektare, yang berarti melebihi total daratan pulau. Kegiatan tambang dilakukan untuk ekstraksi mineral logam.
Kejanggalan luas konsesi dibanding luas pulau menunjukkan ketidaksesuaian mendasar dalam penataan ruang. Dampaknya mencakup potensi penghilangan total tutupan vegetasi dan hilangnya akses warga ke seluruh bagian daratan pulau.
4. Pulau Romang, Maluku Barat Daya
Pulau ini seluas 280,94 km persegi dan menjadi basis operasi dua izin tambang emas milik PT Gemala Borneo Utama, bagian dari grup milik Bakrie. Konsesi mencapai hampir 10.000 hektare dan berlaku hingga 2035.
Aktivitas tambang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga tentang pencemaran air sungai dan laut, yang selama ini menjadi sumber pangan utama. Akses publik ke pesisir juga dibatasi karena adanya pagar-pagar perusahaan.
5. Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan
Dengan luas 225,5 km persegi, Pulau Sebuku menjadi ladang eksploitasi bijih besi. Salah satu perusahaan utamanya adalah PT Sebuku Iron Lateritic Ores. Pulau ini memiliki garis pantai yang sudah mengalami abrasi parah akibat penambangan terbuka yang mendekati garis pantai.
Warga menyebut beberapa kampung pesisir kini terancam tenggelam karena tanah longsor dan hilangnya penyangga vegetasi pantai.
6. Pulau Subi Besar, Kepulauan Riau
Subi Besar memiliki luas 110 km persegi. Sepuluh izin pertambangan pasir kuarsa tersebar di sana, termasuk dari PT Energi Samudera Kencana. Pasir kuarsa ditambang untuk kepentingan ekspor industri semikonduktor.
Warga mengeluhkan keruhnya air tanah, rusaknya jalur-jalur hutan yang digunakan sebagai sumber kayu dan tanaman obat, serta hilangnya biota laut di sekitar pantai yang biasa menjadi lokasi memancing.
7. Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau
Dengan luas 126,497 km persegi, pulau ini dihuni ribuan orang dan memiliki pelabuhan penting. Namun wilayah laut di sekitarnya dikaveling oleh sembilan izin tambang, termasuk PT Timah TBK. Aktivitas pengerukan timah bawah laut menyebabkan kerusakan terumbu karang, matinya rumpon nelayan, dan berkurangnya hasil tangkapan.
Konflik antara masyarakat dan operator tambang laut pun beberapa kali terjadi di perairan Karimun.
8. Pulau Enggano, Bengkulu
Enggano adalah pulau terluar Indonesia bagian barat, dengan luas sekitar 397 km persegi. CV Mugara Jaya memperoleh izin tambang batu gamping di salah satu sisi pulau. Warga adat Enggano menolak keras tambang ini karena berada di dekat kawasan sakral dan sumber air utama.
Tanah gersang, longsor kecil, dan menurunnya debit mata air sudah mulai dirasakan oleh warga di sekitar area pertambangan.
Meski Indonesia memiliki regulasi ketat terhadap eksploitasi pulau kecil, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Pulau-pulau yang seharusnya menjadi benteng ekologi kini dijadikan ladang investasi ekstraktif.
Jika tak ada langkah nyata perlindungan, ribuan pulau kecil Indonesia bisa tenggelam bukan karena naiknya permukaan laut, tetapi karena rakusnya industri dan lemahnya penegakan hukum.
Situasi ini menuntut koreksi struktural. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan penerbitan regulasi, tetapi harus memastikan implementasi yang efektif, serta melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan terkait ruang hidup mereka.