Nasional

Dinilai Keliru! Begini Pendapat Praktisi Hukum Soal Pasal TPPO

×

Dinilai Keliru! Begini Pendapat Praktisi Hukum Soal Pasal TPPO

Sebarkan artikel ini
IMG 20230628 063345

Radarnesia.com – Praktisi hukum Dato Muhammad Zaenul Arifin beranggapan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak serta-merta disematkan kepada calon Pekerja Migran Indonesia ilegal karena tidak ada unsur paksaan. Menurutnya, mereka sukarela untuk dipekerjakan di luar negeri.

Dato Muhammad Zaenul Arifin yang juga menjabat Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Selasa 27 Juni 2023 mengatakan, CPMI bukan TPPO. Melainkan, pekerja migran yang unprosedural.

“Mereka dengan sadar ingin bekerja ke luar negeri namun karena aturan dan lapangan kerja yang sempit. Mereka berangkat tidak sesuai aturan,” Tegas Dato.

Ditambahkannya, makna tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu sendiri jika mengacu Undang-undang no 21 tahun 2007, TPPO harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.

“Aturan pemerintah terkait proses penempatan PMI berbelit. Sehingga, menyebabkan banyak CPMI berangkat secara ilegal atau unprosedural.” terangnya.

Salah satu contoh adalah sistem “Siap Kerja” yang dinilai belum dijalankan maksimal oleh Disnaker di Kabupaten/Kota.

“Ini juga menimbulkan kesulitan dan berbelit-belitnya proses penempatan PMI, sehingga menyebabkan peningkatan penempatan PMI unprosedural atau ilegal,” sambungnya.

Editor: Idrus

banner 970x250