Radarnesia.com, Jambi – Gubernur Jambi Dr. Al Haris, S.Sos., MH., menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar di Mapolda Jambi, Kamis (21/05/2026). Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemprov Jambi bersama aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
Dalam pemusnahan tersebut, Polda Jambi memusnahkan 20 kilogram sabu, 20.237 butir ekstasi, dan 1.970 cartridge etomidate yang diamankan dari berbagai kasus di Jambi. Hadir pula Kapolda Jambi Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, unsur TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan BNN.
Acara juga dirangkai dengan deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba melalui penandatanganan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat.
Gubernur Al Haris menegaskan perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum. Dibutuhkan sinergi semua pihak untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
“Tidak boleh ada ruang untuk narkoba di mana saja. Benteng terakhir kita itu keluarga. Kalau keluarga kuat, maka penyalahgunaan narkoba bisa ditekan,” ujarnya.
Ia menekankan pendekatan komprehensif meliputi pencegahan, pendidikan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat. Banyak pengguna kembali terjerumus karena belum mendapat pendampingan dan rehabilitasi yang optimal setelah bebas.
“Kalau semuanya dipenjara, penjara tidak akan muat. Banyak yang keluar masuk lagi karena kembali memakai narkoba,” katanya.
Pemprov Jambi berencana membangun panti rehabilitasi narkoba representatif pada 2027. Selain direhabilitasi, peserta juga akan mendapat edukasi dan pelatihan pertanian agar bisa produktif kembali.
Al Haris mengapresiasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi atas keberhasilan mengungkap kasus besar tersebut. Ia berharap komitmen bersama dapat menurunkan jumlah pemakai dan pengedar di Jambi.
Berdasarkan data Polda Jambi, kasus narkoba pada 2025 meningkat 13,95 persen dibanding tahun sebelumnya. Al Haris menilai kondisi ini memerlukan langkah strategis terpadu dari pemerintah, aparat, BNNP Jambi, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar juga mengingatkan bahaya etomidate yang kini marak digunakan pada vape ilegal. Zat tersebut telah masuk golongan narkotika berdasarkan aturan terbaru dan menjadi ancaman baru yang perlu diwaspadai.
“Kehadiran seluruh unsur hari ini menunjukkan bahwa kita kompak menghadapi narkoba yang menjadi musuh bersama bangsa,” ujar Kapolda.







