RADARNESIA.COM – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan, Calon legislatif (Caleg) yang terpilih pada pemilu 2024 dibolehkan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satu syarat untuk menjadi pejabat negara adalah tidak boleh menjabat di lembaga lain.
Dikatakannya, untuk calon legislatif yang baru terpilih dibolehkan untuk mengikuti Pilkada tanpa harus mundur. Karena, posisinya masih merupakan calon terpilih, belum dilantik menjadi anggota legislatif dan juga belum memiliki SK. Sedangkan untuk anggota DPRD yang saat ini menjabat, jika ingin mengikuti Pilkada diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau dia anggota DPRD itu harus mundur. Kalau yang baru terpilih kemarin tidak perlu mundur karena belum dilantik belum punya SK,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Hasyim Asy’ari menambahkan, tidak ada pelantikan serentak bagi calon anggota legislatif terpilih di Pemilu 2024. Jadi, caleg terpilih 2024 dapat dilantik belakangan atau menyusul. Kalau sudah ditetapkan jadi cakada, ada mekanisme pengganti seperti PAW.
“Tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak ataupun dilantik belakangan (setelah pilkada). Jika orang yang bersangkutan ikut mencalonkan diri pada Pilkada, harus membuat surat pernyataan bahwa ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka harus mengundurkan diri ketika dilantik sebagai anggota DPR, DPD maupun DPRD,” terang Hasyim Asy’ari.
Adapun caleg terpilih 2024 dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024.