Kategori: Nasional

17 Februari 2025
RADARNESIA.COM – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang di antaranya mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP […]
TERBARU
14 Februari 2025
14 Februari 2025
13 Februari 2025
13 Februari 2025
12 Februari 2025

















