RADARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka rangkaian kasus Harun Masiku. “Benar, saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (17/2/2025).
Rencananya, Hasto akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejauh ini, KPK belum menjelaskan materi apa yang akan diperiksa terhadap Hasto. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto.
Adapun di sidang praperadilan pekan lalu, hakim mengabulkan eksepsi termohon (KPK) bahwa praperadilan pemohon (tim Hasto) tidak dapat diterima. Pada 24 Desember 2024 lalu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Dua orang itu selain Hasto adalah advokat bernama Donny Tri Istiqomah. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto telah mengendalikan Donny untuk melakukan lobi terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan soal penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI Dapil Sumsel I.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo. (ant/iwh)