RADARNESIA.COM – Rencana Pemerintah Indonesia untuk memangkas kuota produksi pertambangan pada tahun 2026 mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kebijakan ini bertujuan untuk menahan tekanan penurunan harga komoditas sekaligus memperkuat tata kelola lingkungan di daerah penghasil.
Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyatakan bahwa pengendalian kuota produksi merupakan langkah korektif yang mendesak. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam yang terlalu agresif berisiko merusak ekosistem dan menekan harga pasar akibat kelebihan pasokan.
“Penataan kuota produksi ini harus menjadi langkah korektif. Negara tidak boleh hanya mengejar volume, tetapi harus memprioritaskan nilai tambah, stabilitas harga, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Cek Endra dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
Legislator asal daerah pemilihan Jambi ini menekankan pentingnya keselarasan antara produksi dengan daya dukung lingkungan. Ia berharap kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat di daerah penghasil, seperti Jambi, agar pengelolaan SDA dilakukan secara bijak.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa pemerintah akan menurunkan target produksi nikel dan batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
“Semuanya kami pangkas. Bukan hanya nikel, batu bara pun kami pangkas,” tegas Bahlil, di kutip dilaman Kompas.com di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa suplai global yang berlebih menjadi faktor utama melemahnya harga komoditas. Saat ini, Indonesia berkontribusi sekitar 500 hingga 600 juta ton dari total 1,3 miliar ton volume perdagangan batu bara dunia. Dominasi pasokan Indonesia yang mencapai hampir 50 persen tersebut sangat memengaruhi pergerakan harga global.
Data menunjukkan harga acuan batu bara terus mengalami tren penurunan sejak akhir tahun lalu:
Awal November 2025: 103,75 dollar AS per ton (sekitar Rp 1,71 juta).
Akhir November 2025: 102,03 dollar AS per ton (sekitar Rp 1,68 juta).
Awal Desember 2025: 98,26 dollar AS per ton (sekitar Rp 1,62 juta).
Angka tersebut merosot tajam jika dibandingkan dengan posisi November 2024 yang masih berada di level 114,43 dollar AS per ton.
“Kami akan mengontrol perusahaan-perusahaan yang tidak menaati aturan. Jika melanggar, RKAB mereka mungkin akan kami tinjau ulang atau dievaluasi,” tambah Bahlil.
Menutup keterangannya, Cek Endra menilai kebijakan ini sangat sejalan dengan agenda transisi energi nasional. Produksi yang terukur akan mendorong perusahaan untuk lebih fokus pada program hilirisasi dan praktik usaha yang bertanggung jawab secara ekologis. (Red)









