RADARNESIA.COM – Kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan mulai berlaku pada tahun 2026.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja (raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RUU APBN Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta 22 Agustus 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, hingga Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa kebijakan perluasan objek barang kena cukai menjadi bagian dari kesimpulan rapat.

“Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026,” ujar Misbakhun pada 22 Agustus 2025.

Meski begitu, Misbakhun menekankan bahwa penetapan tarif tidak serta-merta dilakukan pemerintah.

“Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” tambahnya.

Selain MBDK, pemerintah juga menyiapkan kebijakan lain di bidang kepabeanan, termasuk penetapan tarif cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta penerapan biaya keluar untuk sumber daya alam seperti batu bara dan emas.

Penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan juga akan diperketat mulai 2026.

Dalam keterangannya usai rapat, Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sudah satu suara mengenai penerapan kebijakan ini.

“Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?” katanya kepada wartawan.

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor industri.

“Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya,” ujar Misbakhun.

Lewat keputusan ini, penerapan cukai MBDK resmi menjadi bagian dari arah kebijakan fiskal pemerintah di tahun 2026, sekaligus menambah daftar barang yang termasuk objek cukai.