RADARNESIA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Jawa Tengah menggerebek produksi obat bahan alam ilegal di sejumlah daerah. Obat herbal palsu itu didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, baik melalui jalur konvensional maupun penjualan daring di marketplace.

Kemarin kami dari Korwas PPNS diminta bantuan untuk melaksanakan pendampingan. Pada saat pendampingan tersebut, sudah dilaksanakan juga penyitaan barang bukti dan juga sudah dilakukan penyidikan,” Kasi Korwas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pontjo Oetomo.

BPOM dan polisi menggerebek 3 lokasi di kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Di ketiga lokasi tersebut, petugas menemukan 97 jenis produk dengan total nilai temuan mencapai Rp855 juta.

Produk OBA yang ditemukan antara lain Montalin, Godong Ijo, Kopi Joss, dan Super Greng.

Sementara itu, sebanyak 66 dari 97 item OBA ilegal ditemukan di Kudus bahkan telah masuk dalam daftar public warning Badan POM. Produk-produk ini membahayakan kesehatan masyarakat karena mengandung BKO (bahan kimia obat) yang tidak boleh sembarangan digunakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi telah ditetapkan 1 orang tersangka, yang sekarang ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.

Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.