Radarnesia.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di 36 provinsi. Penetapan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha). Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi gubernur dalam menetapkan UMP setiap tahun.
Secara nasional, rata-rata kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 5-7 persen. DKI Jakarta kembali menempati posisi sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi.
Sementara itu, sejumlah provinsi di Pulau Jawa masih berada pada kelompok UMP terendah, sejalan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Berikut rincian besaran UMP 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026, disusun dari nominal tertinggi hingga terendah:
1. DKI Jakarta — Rp 5.729.876
2. Papua Selatan — Rp 4.508.850
3. Papua Pegunungan — Rp 4.508.100
4. Papua — Rp 4.436.283
5. Papua Tengah — Rp 4.295.848
6. Bangka Belitung — Rp 4.035.000
7. Sulawesi Utara — Rp 4.002.630
8. Sumatera Selatan — Rp 3.942.963
9. Sulawesi Selatan — Rp 3.921.234
10. Kepulauan Riau — Rp 3.879.520
11. Papua Barat — Rp 3.841.000
12. Riau — Rp 3.780.495
13. Kalimantan Utara — Rp 3.770.000
14. Papua Barat Daya — Rp 3.766.000
15. Kalimantan Timur — Rp 3.759.313
16. Kalimantan Selatan — Rp 3.686.138
17. Kalimantan Tengah — Rp 3.686.138
18. Maluku Utara — Rp 3.552.840
19. Jambi — Rp 3.471.497
20. Gorontalo — Rp 3.405.144
21. Maluku — Rp 3.334.499
22. Sulawesi Barat — Rp 3.315.935
23. Sulawesi Tenggara — Rp 3.306.496
24. Sumatera Utara — Rp 3.228.971
25. Bali — Rp 3.207.459
26. Sumatera Barat — Rp 3.182.955
27. Sulawesi Tengah — Rp 3.179.565
28. Banten — Rp 3.100.881
29. Kalimantan Barat — Rp 3.054.552
30. Lampung — Rp 3.047.734
31. Bengkulu — Rp 2.827.250
32. Nusa Tenggara Barat (NTB) — Rp 2.673.861
33. Nusa Tenggara Timur (NTT) — Rp 2.455.898
34. Jawa Timur — Rp 2.446.880
35. DI Yogyakarta — Rp 2.417.495
36. Jawa Barat — Rp 2.317.601
37. Jawa Tengah — Rp 2.317.386
38. Aceh (Belum menetapkan UMP 2026 hingga Kamis, 26 Desember 2025)
UMP 2026 menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan berfungsi sebagai jaring pengaman upah di tengah dinamika ekonomi nasional.





