Radarnesia.com – Sidang permohonan keberatan penyitaan aset yang diajukan artis, Sandra Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali menyingkap fakta baru.
Sebelumnya, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah. Aset-aset milik Sandra Dewi turut disita Kejaksaan Agung (Kejagung) meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Terkini, penyidik Kejagung, Max Jefferson Mokola membeberkan adanya kejanggalan dalam klaim Sandra bahwa tas-tas mewah miliknya merupakan hasil endorsement dari puluhan toko yang bekerja sama dengan sang artis.
Di hadapan majelis hakim, Max mengungkapkan sejumlah aset Sandra, mulai dari kavling tanah, apartemen, perhiasan, hingga tas bermerek yang diduga kuat terkait kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
“Kalau untuk Sandra Dewi ada berupa tas, ada berupa perhiasan, terus ada kavling tanah, apartemen,” kata Max dalam sidang aset di PN Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Max juga mengungkapkan, pada tahun 2018, terdapat setoran tunai sebesar Rp3,15 miliar dari PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim kepada Sandra Dewi.
Dalam slip transaksi tertulis sebagai pembayaran utang, namun Sandra membantah pernah memiliki utang dengan Helena.
“Tetapi di dalam slip transaksi disamarkan bahwa seolah ada pembayaran utang,” ungkap Max.
Lantas, bagaimana penuturan versi kejagung maupun Sandra Dewi dalam sitaan aset di skandal korupsi Harvey Moeis itu? Berikut ulasan selengkapnya.
Kejanggalan di Balik Endorse dan Tas Mewah
Dalam persidangan, Max memaparkan klaim Sandra terkait 88 tas mewah hasil endorsement tidak sepenuhnya sesuai dengan temuan di lapangan.
Penyidik menyebut adanya anomali dalam pola kerja sama yang dijelaskan para saksi yang mengaku sebagai pihak pemberi endorse.
“Dari beberapa saksi yang datang, ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomali. Misalnya ada satu keterangan dari saksi itu dia mengatakan jadi polanya melakukan penjualan, dia melihat dari katalog reseller,” terang Max.
“Tapi yang menjadi anomali, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa setelah di-endorse ke Bu Sandra barang itu jadi milik Bu Sandra. Dia justru rugi,” imbuhnya.
Penyidik juga menemukan transfer dana dari Harvey ke rekening Ratih yang merupakan asisten Sandra.
Uang itu disebut digunakan untuk pembelian tas-tas mewah. Namun, para saksi pemilik tas tidak bisa menjelaskan bukti pembelian, harga, maupun waktu penyerahan barang yang disebut hasil endorsement.
“Para pemilik tas ini tidak dapat mengidentifikasi tas, harga, atau kapan diserahkan ke Sandra Dewi. Ketika pemeriksaan, mereka tidak bisa menjelaskan dan dipanggil berikutnya untuk membuktikan juga tidak datang,” sebut Max.
Akta Pisah Harta yang Dinilai Janggal
Selain soal tas, Max juga menemukan keanehan dalam akta pisah harta antara Sandra dan Harvey. Dokumen tersebut secara formil tercatat, tetapi secara materiil dianggap tidak konsisten dengan fakta aliran dana di lapangan.
“Ada yang aneh di akta pisah harta itu. Tanggal dari akta pisah harta di atas dibunyikan 12 Oktober 2016, tetapi di cap Pasal akta itu tanggalnya berbeda. Jadi mungkin secara formil ada akta pisah harta, tetapi secara materiil ini masih diragukan kebenarannya,” jelas Max.
Max menambahkan, dalam praktiknya, uang dari Harvey tetap digunakan untuk membayar apartemen, membeli tanah, dan membangun rumah di Permata Regency.
Berdasarkan hal itu, penyidik memutuskan untuk menyita aset-aset tersebut sementara waktu.
“Dengan dasar itu akhirnya penyidik menyita. Artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta-harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak,” imbuh Max.
Klaim Sandra Dewi: Semua Barang adalah Endorse
Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu, Sandra pernah menjelaskan harta sitaan seperti, tas dan perhiasan yang disita merupakan hasil kerja sama promosi atau endorse dengan 23 toko.
“Dari 23 toko yang mengendorse yang memberikan tas ini kepada saya, pihak penyidik sudah memanggil orang dari tiga toko. Tiga-tiganya sudah menjelaskan kalau ini mereka memberikan kepada saya dan saya tidak pernah membelinya,” kata Sandra.
Istri Harvey Moeis juga mengaku mendapat keluhan dari kliennya setelah perhiasan endorsement turut disita. Sebanyak 141 perhiasan yang diambil Kejaksaan Agung disebutnya merupakan barang promosi dari brand yang telah lama bekerja sama dengannya.
“Klien saya semuanya protes. Jadi selama 20 tahun saya bekerja saya pernah menjadi brand ambassador beberapa merek perhiasan seperti The Palace Jewelry, UBS Gold, dan Sandra Dewi Gold. Mereka memberikan perhiasan ini untuk saya pakai kemudian saya promosikan,” ungkapnya.
Sandra menambahkan, sebagian emas yang disita juga merupakan hadiah dari orang tuanya.
“Ada satu emas batangan kecil yang diberikan orang tua saya ketika anak pertama saya lahir. Itu tradisi keluarga kami,” tuturnya.
Menanti Pembuktian di Persidangan
Sidang permohonan keberatan Sandra Dewi atas sitaan harta Harvey Moeis menjadi langkah baru yang dapat menentukan aset-aset yang disita Kejagung memang terkait tindak pidana korupsi atau murni hasil kerja sang artis.
Hingga kini, jaksa dan penyidik masih menunggu pembuktian dari pengadilan untuk memutuskan nasib barang-barang tersebut.
Di sisi lain, publik menanti sidang berikutnya yang akan mengurai benang kusut antara endorsement dan dugaan aliran dana korupsi yang menjerat keluarga selebritas ini.***













