Radarnesia.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, mengutuk keras pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel (Knesset) yang mempermudah vonis mati bagi warga Palestina.

Kebijakan itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia universal.

“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” tulis Kemlu RI melalui pernyataan resminya di platform X, Rabu (1/4/2026).

Indonesia menegaskan, langkah legislasi tersebut mencederai rasa keadilan karena mengandung unsur diskriminasi hukum.

UU baru itu mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis membunuh warga Israel dengan niat merugikan negara, namun aturan serupa tidak berlaku bagi warga Israel yang melakukan tindakan serupa terhadap warga Palestina.

Lebih lanjut, Indonesia memandang keputusan tersebut melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Kedua instrumen internasional tersebut menjamin hak untuk hidup serta hak atas proses peradilan yang adil (fair trial).

Dalam struktur aturan baru tersebut, pengadilan Israel kini dapat menjatuhkan hukuman mati tanpa perlu adanya pengajuan dari jaksa, serta tidak memerlukan keputusan bulat dari panel hakim.

Hal itu memperparah kondisi hukum bagi lebih dari 9.300 warga Palestina—termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan—yang saat ini mendekam di penjara Israel di bawah laporan penyiksaan dan pengabaian medis.

Atas dasar tersebut, Indonesia mendesak komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tidak tinggal diam.

“Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” tegas Kemlu RI.

Pemerintah Indonesia juga kembali menyatakan dukungan teguhnya terhadap perjuangan bangsa Palestina dalam mencapai kemerdekaan yang berdaulat, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara.

Indonesia menuntut rezim Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut, dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum humaniter internasional.