RADARNESIA.COM- Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh di wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.
Andrianto, selaku Kasubsi Penindakan Bea Cukai Purwakarta mengatakan, bahwa operasi gempur rokok ilegal merupakan program Bea Cukai pusat dalam menjalankan fungsi comunity protection melalui upaya preventif & represif guna menekan peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat.
“Gempur rokok ilegal merupakan program pusat, selain upaya preventif dengan melakukan sosialisasi yang disampaikan berupa pengenalan cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi terkait modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai khususnya di kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang. Bea Cukai Purwakarta juga menjalankan upaya represif dengan melakukan operasi pasar & penindakan terhadap pelaku yang mengedarkan rokok ilegal
” kata Andrianto kepada awak media, Senin (15/07/2024).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik.
Rokok ilegal, kata Andrianto, merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
“Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Andrianto.
Pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal rencananya dilakukan oleh Bea Cukai Purwakarta di tiga Kabupaten di Jawa Barat, dan sudah berjalan sejak tanggal 5 Juli sampai dengan 31 Juli 2024.
“Operasi Gempur rokok ilegal sudah kita lakukan sejak awal bulan juli, mudah-mudahan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat turut aktif membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” harap Andrianto.