Radarnesia.com – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan panduan teknis reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), kepada operator data dinas sosial seluruh Indonesia dalam sosialisasi daring yang digelar Rabu (18/2/2026).

Sosialisasi bertajuk “Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran” itu diikuti oleh kepala dinas sosial dan operator data dinsos se-Indonesia. Kegiatan tersebut membahas perkembangan data kepesertaan serta mekanisme pengajuan reaktivasi bagi warga yang dinonaktifkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan proses reaktivasi dilakukan secara selektif berbasis data terbaru. “Proses reaktivasi kami lakukan secara selektif dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan. Tujuannya agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” ujar Joko Widiarto.

Kemensos mengonfirmasi, dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sejumlah 106.153 peserta telah direaktivasi secara otomatis dan 44.500 peserta melalui mekanisme reguler.

Dari jumlah tersebut, 42.367 kembali aktif sebagai PBI-JK, sementara 2.133 peserta beralih segmen menjadi peserta mandiri atau PBI daerah.

Joko menyatakan, dalam mekanisme usulan desa, dokumen wajib yang harus diunggah adalah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, sementara Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional. “Surat dari fasilitas kesehatan diperlukan untuk memastikan peserta memang membutuhkan layanan, termasuk untuk kondisi persalinan maupun kebutuhan medis lainnya,” ujarnya.

Dalam sesi dialog, operator data Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, melaporkan temuan kasus warga yang tercatat dalam desil 2 DTSEN dengan status PBI aktif, namun dalam sistem terdata sebagai exclude karena tercantum sebagai keluarga ASN/TNI/Polri.

Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menyampaikan adanya penurunan signifikan jumlah penerima serta kendala perpindahan domisili yang menyebabkan data kepesertaan masih tercatat di alamat lama.

Menanggapi hal itu, Joko Widiarto mengingatkan para operator agar memastikan pengisian data sesuai kondisi riil di lapangan.

Kesalahan input atau penggunaan identitas untuk kepentingan lain dapat memengaruhi peringkat kesejahteraan (desil) dan berdampak pada bantuan sosial yang diterima. “Pemutakhiran DTSEN yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), dan basis data lama Kemensos harus terus diperbarui agar penentuan desil akurat,” tegas Kepala Pusdatin Kemensos.

Buka Layanan 24 Jam

Kemensos memastikan layanan reaktivasi PBI-JK siaga 24 jam tujuh hari. Pengajuan yang lengkap dan sesuai dapat diproses dalam satu hari, sedangkan permohonan dengan perbedaan data kependudukan atau dokumen yang belum jelas akan ditolak hingga diperbaiki.

Adapun mekanisme reaktivasi penerima PBI JK dapat mengikuti tahapan dimulai dari pertama, peserta PBI-JK yang statusnya non aktif pada saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan di wilayahnya.

Kedua peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan untuk dilakukan pengaktifan kembali.

Ketiga, petugas Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan segera melakukan verifikasi terhadap data peserta tersebut. Keempat, Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG (submenu reaktivasi).

Kemudian tahap kelima petugas Kemensos melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi (data reaktivasi dari desa/kelurahan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Verifikator Dinas Sosial).

Tahapan keenam dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos selanjutnya disampaikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.

Dan tahap ketujuh apabila BPJS Kesehatan telah menyetujui permohonan reaktivasi maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.