RADARNESIA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperpanjang masa konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Perpanjangan konsultasi publik tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat terhadap penyusunan regulasi dimaksud. Semula konsultasi publik dijadwalkan berakhir pada 16 Januari 2026, kini diperpanjang hingga 24 Januari 2026.

Kemkomdigi membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan guna menyempurnakan RPM Pelaksana PP TUNAS agar lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan pelindungan anak di ruang digital.

Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat fara004@komdigi.go.id.

Adapun dokumen Konsultasi Publik RPM tentang Pelaksana PP TUNAS dapat diunduh melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan hadirnya tata kelola sistem elektronik yang aman dan ramah bagi anak.