Radarnesia.com – Ketua Dewan Komaruddin Hidayat menyoroti pentingnya penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) serta dominasi platform digital global. Perlindungan tersebut dinilai menjadi isu penting dalam menjaga hak dan kepentingan insan pers di era transformasi digital.

Hal itu disampaikan Komaruddin Hidayat saat memberikan sambutan dalam ajang ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era 2026 yang berlangsung di Bali, Sabtu (10/10/2026).

Forum tersebut mengangkat isu perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta pada era digital. Perkembangan teknologi AI dan semakin luasnya penggunaan platform digital menjadi tantangan baru bagi keberlangsungan industri media.

Di tengah perubahan lanskap informasi, karya jurnalistik memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Proses menghasilkan berita juga melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pencarian fakta, verifikasi informasi, wawancara, hingga penyusunan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, perkembangan teknologi digital turut memunculkan persoalan mengenai perlindungan karya jurnalistik ketika konten digunakan kembali atau dimanfaatkan oleh berbagai platform. Karena itu, penguatan hak cipta menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam menghadapi perubahan ekosistem media.

Kehadiran teknologi AI semakin menambah kompleksitas persoalan tersebut. Teknologi ini dapat membantu pengolahan informasi dalam waktu singkat, tetapi penggunaannya juga memunculkan pertanyaan mengenai pemanfaatan materi jurnalistik, pengakuan terhadap karya asli, serta penghormatan terhadap hak para pembuat konten.

Selain AI, dominasi platform digital global turut menjadi perhatian dalam pembahasan perlindungan karya jurnalistik. Perubahan pola distribusi informasi melalui platform digital membuat hubungan antara perusahaan media, penyedia teknologi, dan masyarakat semakin erat.

Dalam kondisi tersebut, perlindungan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan produksi berita berkualitas. Penghargaan terhadap karya jurnalistik menjadi bagian penting dalam menjaga proses kerja media yang profesional dan bertanggung jawab.

Pembahasan mengenai perlindungan karya jurnalistik di tingkat ASEAN juga relevan mengingat perkembangan teknologi digital melampaui batas negara. Perbedaan aturan dan mekanisme perlindungan hak cipta dapat menjadi tantangan tersendiri ketika konten berita digunakan atau didistribusikan melalui layanan digital lintas wilayah.

Melalui forum yang digelar di Bali tersebut, isu perlindungan hak cipta karya jurnalistik menjadi perhatian dalam menghadapi perkembangan teknologi dan perubahan industri media. Penguatan kerangka perlindungan di era digital diharapkan dapat mendukung penghormatan terhadap hak pencipta sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem jurnalistik.

Meski demikian, rincian mengenai langkah konkret, rekomendasi kebijakan, maupun hasil kesepakatan forum belum tercantum dalam informasi yang tersedia. Oleh sebab itu, perkembangan lebih lanjut mengenai upaya perlindungan hak cipta jurnalistik di kawasan ASEAN masih perlu menunggu keterangan resmi dari penyelenggara.