Radarnesia.com – Komisi I DPRD Kota Jambi meminta rencana operasional Andrew’s Party Mart (APM) yang berada di Kompleks Transmart Kota Jambi untuk ditunda.

Sebab, Komisi I DPRD Kota Jambi meminta pengelola menunda pembukaan usaha sampai seluruh persyaratan perizinan dinyatakan lengkap.

Permintaan itu disampaikan setelah Komisi I DPRD Kota Jambi yang dipimpin Ketua Komisi Rio Ramadhan datang mengecek langsung ke lokasi Andrew’s Party Mart, Rabu (16/9/2026).

Dari hasil pengecekan, lokasi usaha tersebut diketahui belum beroperasi. Kondisi itu menjadi perhatian DPRD karena sebelumnya muncul rencana pembukaan APM pada malam hari.

Rio Ramadhan mengatakan, pemeriksaan lapangan merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas persoalan perizinan APM.

Menurutnya, dalam RDP tersebut, Komisi I menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pihak kecamatan, serta Satpol PP Kota Jambi.

Rio bilang, DPRD menerima surat dari sejumlah pihak yang mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha tersebut. Karena itu, DPRD bersama instansi terkait perlu memastikan kondisi faktual di lapangan.

“Dari RDP tadi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Hari ini kami juga turun ke lapangan untuk memastikan apakah sudah beroperasi atau belum,” ujarnya.

Satu poin yang menjadi sorotan dalam pembahasan perizinan adalah izin yang berkaitan dengan operasional klub malam.

Dikatakan Rio, izin tersebut belum tersedia sehingga pengelola diminta menyelesaikan proses perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.

“Diantaranya adalah izin klub malam belum ada. Silakan diurus dulu,” ujarnya didampingi anggota Komisi I lainnya.

Komisi I menilai kondisi APM yang belum beroperasi masih memberikan ruang bagi pengelola untuk menyelesaikan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

Pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan investasi maupun kegiatan usaha selama seluruh ketentuan yang berlaku dipenuhi.

“Ya, namanya orang berusaha, berinvestasi, selama izin lengkap kami tidak masalah. Cuma untuk sekarang kami minta untuk ditunda dulu kalau ada niatan untuk beroperasi,” katanya.

Untuk sementara, Komisi I belum mengambil langkah lebih jauh karena hasil pemeriksaan menunjukkan APM belum membuka kegiatan usaha.

Namun, situasinya dapat berbeda apabila pengelola tetap menjalankan operasional ketika persyaratan perizinan belum dipenuhi.

Dikatakannya, DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila kondisi tersebut terjadi.

“Beda cerita kalau sudah beroperasi dan tidak punya izin. Kami bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Jambi untuk mengambil sikap,” katanya.

Dengan demikian, fokus DPRD saat ini berada pada pemenuhan persyaratan sebelum kegiatan usaha dimulai, bukan pada keberadaan investasinya.