RADARNESIA.COM – Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Keterlibatan Nadiem dimulai saat pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.
“(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Nurcahyo mengatakan, Nadiem membicarakan program Google for Education dengan sistem Chromebook, saat itu. Pertemuan dilakukan beberapa kali.
“Telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” ucap Nurcahyo.
Kesepakatan antara Nadiem dengan Google dilanjutkan dengan pertemuan dengan sejumlah pejabat di Kemendikbudristek. Nadiem merupakan pihak yang memerintahkan sistem Chromebook dipilih dalam proyek digitalisasi pendidikan ini.
“Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” ujar Nurcahyo.
Kejagung juga menemukan adanya surat balasan Nadiem kepada Google untuk berpartisipasi dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Permintaan Google itu padahal diabaikan oleh Mendikbud sebelum Nadiem karena tidak cocok dengan kebutuhan pendidikan di sejumlah wilayah di Indonesia.
“(Diabaikan) karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terkuat, tertingga, terdalam,” kata Nurcahyo.
Sejumlah pejabat di Kemendikbudristek juga diketahui mengunci spesifikasi Chromebook untuk memenangkan proyek atas perintah Nadiem. Nadiem juga membuat Permendikbudrisken Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alukasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Beleid itu digunakan untuk mengunci spesifikasi Chromebook untuk memenangkan proyek ini. Kebijakan Nadiem itu sejatinya bertentangan dengan sejumlah aturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, negara diduga merugi Rp1.980.000.000.000. Angka itu bisa bertambah karena masih dalam hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.