RADARNESIA.COM – Leo Darwin, terdakwa kasus korupsi gagal bayar medium Bank Jambi, divonis 16 tahun penjara. Sidang putusan digelar Pengadilan Tipikor Jambi, Jumat (14/2/2025),
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Syafrizal Fakhmi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Darwin dengan pidana penjara 16 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” bilang hakim ketua membacakan putusannya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp700 juta subsidair 6 enam bulan kurungan.
Terdakwa Leo Darwin juga diminta untum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp204 milyar dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan, setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila dalam hal itu terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka didpidana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Putusan pidana penjara 16 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Jambi, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman penjara 16 tahun.
Leo Darwin adalah Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Colombia) yang merupakan terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp310 miliar lebih. (*)