RADARNESIA.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Graha Pengayom, Jakarta. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, dan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari gerakan nasional memperkuat sistem hukum yang inklusif, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik. Tidak hanya dengan MA, Kemenkumham juga menandatangani nota kesepahaman serupa dengan 20 kementerian dan lembaga negara lainnya, termasuk sektor pendidikan, lingkungan, ekonomi, serta infrastruktur.

Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kerja sama lintas sektor menjadi kebutuhan mutlak dalam menghadirkan pelayanan hukum yang adil dan merata. Nota kesepahaman ini diharapkan menjadi jembatan integrasi antar-lembaga guna mendukung agenda reformasi hukum nasional.

“Ini bukan sekadar dokumen, tapi komitmen bersama untuk membangun sistem hukum yang modern dan berpihak pada keadilan masyarakat luas,” ujar Supratman.

Ia juga menegaskan bahwa Kemenkumham tidak bisa berjalan sendiri dalam membangun ekosistem hukum nasional. Dibutuhkan sinergi antar-kementerian untuk menyatukan regulasi, menyempurnakan mekanisme penegakan hukum, serta memperluas jangkauan layanan hukum ke seluruh lapisan masyarakat.

Sekretaris MA Sugiyanto menyatakan, kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan koordinasi antara lembaga peradilan dan kementerian hukum, terutama dalam mendukung digitalisasi layanan dan percepatan reformasi birokrasi di sektor yudisial.

Kolaborasi ini membuka peluang pengembangan sistem data terintegrasi, harmonisasi regulasi, hingga penyediaan infrastruktur pendukung peradilan berbasis elektronik.

Penandatanganan ini menambah panjang daftar kolaborasi lintas lembaga yang difasilitasi Kemenkumham. Hingga Mei 2025, tercatat 47 institusi telah menandatangani nota kesepahaman serupa. “Kami berharap MoU ini bukan hanya dokumen simbolik, tapi menjadi katalis bagi transformasi layanan publik berbasis hukum di semua sektor,” tambah Supratman.

Melalui kerja sama ini, MA dan Kemenkumham berharap lahirnya inisiatif bersama, mulai dari penyusunan peraturan yang kolaboratif, peningkatan kualitas penegakan hukum, hingga pengembangan layanan hukum berbasis teknologi yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

Langkah ini juga dianggap strategis untuk menjawab tantangan zaman, termasuk kebutuhan hukum di era digital, perlindungan HAM, serta akses keadilan bagi kelompok rentan dan daerah terpencil.