RADARNESIA.COM – Menkominfo Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital yang fasilitasi judi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” ujar Budi Arie dilansir dari siaran pers Kemenkominfo.
Lima perusahaan e-wallet yang fasilitasi judi online, yakni:
- PT Espay Debit Indonesia (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.24.337.
- PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095.
- PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
- PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
“E-wallet Espay atau aplikasi DANA nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” ungkap Budi Arie.***