RADARNESIA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan 92.493 NIK KTP Jakarta.

Hal itu lantaran diketahui terdapat puluhan ribu lebih NIK milik warga Jakarta yang telah meninggal dunia.

Bahkan juga masih terdapat NIK warga Jakarta yang wilayah RT sudah dihapus.

Semisal sebuah kawasan yang sudah dilakukan pembangunan stadion, apartemen maupun kawasan perkantoran sehingga hilangnya status RT karena perubahan kawasan.

Lalu apakah NIK KTP Warga DKI Jakarta yang bekerja di luar kota akan dihapus?

Pertanyaan ini pastinya muncul bagi pemilik NIK KTP DKI ditengah rencana menonaktifkan KTP oleh Dukcapil DKI.

Bagi kamu yang sedang bekerja diluar kota dengan waktu tertentu, pastinya Dukcapil tidak akan melakukan nonaktifkan KTP DKI Jakarta milikmu.

  • Adanya pencekalan dan instansi/lembaga hukum terkait.
  • Pemilik KTP sudah tidak berdomisili secara De Facto selama setahun.
  • Tidak melakukan perekaman KTP-el selama 5 tahun sejak usia wajib memiliki KTP.
  • Telah meninggal tapi masih aktif administrasi kependudukan karena belum dilaporkan.
  • Sudah tidak adanya RT/RW namun masih menggunakan alamat tersebut.
  • Masih terdata di data kependudukan tetapi masyarakat sekitar tidak ada yang mengenal.
  • Dikenal masyarakat tapi keberadaannya tidak diketahui.
  • Sudah berpindah di luar Jakarta namun tidak dilakukan perubahan dokumen.
  • Pindah namun masih antar Jakarta.

Perlu diketahui rencana penghapusan merujuk kepada SK Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).