Scroll untuk baca artikel
banner 970x250
NusantaraUnggulan

PBNU ‘Pecat’ Rektor UNU Gorontalo, Buntut Laporan 12 Dosen-Staf-Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual

×

PBNU ‘Pecat’ Rektor UNU Gorontalo, Buntut Laporan 12 Dosen-Staf-Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban Nismawati Male (tengah), bersama korban usai melapor ke Polda Gorontalo.
Kuasa hukum korban Nismawati Male (tengah), bersama korban usai melapor ke Polda Gorontalo.

RADARNESIA.COM – Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo terhadap sebelas tenaga pendidik telah menarik perhatian nasional.

Pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mengekspresikan keprihatinan mendalam dan mendesak untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mencegah kasus serupa di masa depan.

Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikutip oleh awak media pada Sabtu (27/4/2024), Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi bukanlah kejadian yang langka.

Modus operandinya pun beragam, dan dengan demikian, tanggapan cepat dan efektif sangatlah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke Polda Gorontalo, proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk permintaan keterangan dari para korban.

Ratna memohon agar aparat penegak hukum bertindak dengan tegas terhadap pelaku kekerasan dan memastikan bahwa hukuman yang diberikan setimpal dengan kesalahan yang dilakukan.

“Saya mengapresiasi keberanian para korban untuk melapor, artinya sudah ada kesadaran untuk memperjuangkan haknya sebagai korban untuk mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum. Dukungan dari keluarga terdekat juga bisa membantu memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya,” kata Ratna, menyoroti pentingnya dukungan emosional dan hukum bagi korban kekerasan.

PBNU Buka Suara

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan AH dari jabatan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo karena terlibat kasus kekerasan seksual.

Ketua PBNU Rumadi Ahmad mengaku telah menerima laporan dari Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) UNU Gorontalo. Laporan itu menjadi dasar pemecatan Amir.

“Iya, hal ini memang jadi atensi. Kemarin PBNU sudah memberhentikan rektor ini,” kata Rumadi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/4).

Rumadi mengatakan proses hukum pun telah berjalan. Dia menyerahkan kelanjutan kasus kepada kepolisian.

Terpisah, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur mengatakan PBNU telah mengumpulkan fakta secara internal.
Mereka mendorong aparat penegak hukum memproses kasus kekerasan seksual itu.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk melakukan investigasi,” kata Fahrur dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat.

Sebelumnya, 12 orang civitas akademika UNU Gorontalo melapor ke Satgas TPKS atas kekerasan seksual yang dilakukan rektor mereka. Para korban terdiri dari mahasiswi, pegawai kampus, dan dosen.

Satgas telah memeriksa rektor atas laporan tersebut. Namun, sang rektor terus mengelak dan menuduh balik para korban.

Sebelas orang korban juga membawa kasus itu ke kepolisian. Kuasa hukum korban Nismawati Male mengatakan delapan orang di antaranya telah resmi membuat laporan.

POLEMIK tentang adanya dugaan pelecehan seksual dan pelecehan verbal yang terjadi di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo terus membesar.

Awal terungkap kasus ini ke publik media, adanya bocoran surat aduan yang dilayangkan oleh ketua satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) Universitas NU Gorontalo ke ketua Badan Penyelenggara dan Pelaksana (BP2) Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo pada tanggal 1 April 2024 lalu.

Dalam surat aduan tersebut, Satgas PPKS menyampaikan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo inisial AH kepada beberapa dosen, staf, mahasisa dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus.

Isi Permintaan Surat Aduan

Pelaku dalam hal ini Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo masa khidmat 2023-2028 bapak AH mengakui perbuatan dan menyatakan permintaan maaf atas perbuatanya;

Merekomendasikan agar pelaku segera DIBERHENTIKAN atau MUNDUR DARI JABATAN paling lambat tanggal 5 April 2024 untuk mencegah perbuatan pelaku semakin parah dan bertambahnya korban;

Menjaga kerahasiaan dan identitas korban yang termuat dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dari surat ini;

Sebagai langkah pencegahan terjadinya tindakan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, agar fakta integritas anti kekerasan seksual dijadikan sebagai dokumen persyaratan pengangkatan rektor yang terpilih.

Seharusnya, sebagai pemimpin dalam pendidikan tinggi agama Islam, seorang rektor memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi teladan moral dan etis bagi komunitas akademiknya.

Namun, jika seorang rektor terlibat dalam perilaku predator terhadap kaum hawa, konsekuensinya dapat sangat merusak, baik bagi individu yang menjadi korban maupun untuk integritas lembaga pendidikan tersebut.

Dampak Mungkin Terjadi

Tidak hanya reputasi pribadi yang akan tercemar, tetapi reputasi lembaga yang dipimpinnya juga akan terganggu, mengakibatkan kehilangan kepercayaan dari masyarakat, siswa, dosen, dan alumni.

Dimana dampak psikologis dan trauma para dosen dan tenaga pendidik akan terbawa hingga ke lingkungan mahasiswa secara serius.

Hal ini dapat berdampak jangka panjang terhadap kesejahteraan emosional, mental, dan fisik mereka, serta mempengaruhi kemampuan mereka untuk belajar dan berkembang di lingkungan akademik yang aman.

Kasus-kasus perilaku predator yang melibatkan pemimpin agama, termasuk rektor pendidikan tinggi agama Islam, dapat menyebabkan krisis kepercayaan dalam institusi keagamaan itu sendiri.

Masyarakat mungkin mulai meragukan integritas dan moralitas para pemimpin agama, yang dapat mengikis otoritas dan legitimasi mereka dalam menyampaikan ajaran agama dan moral.

Para dosen, staf, dan mahasiswa mungkin kehilangan kepercayaan dan dukungan terhadap kepemimpinan rektor yang terlibat dalam perilaku predator.

Ini dapat mengganggu stabilitas dan keseimbangan dalam lembaga pendidikan, serta mengurangi kredibilitas lembaga dalam menyediakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.

Dengan demikian, menjadi predator terhadap kaum hawa bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap integritas dan moralitas individu, tetapi juga mengancam keberlangsungan dan kredibilitas lembaga pendidikan tinggi agama Islam.

Penting bagi lembaga-lembaga ini untuk mengimplementasikan kebijakan dan mekanisme yang kuat untuk mencegah dan menangani kasus-kasus perilaku predator, serta memastikan bahwa keamanan dan kesejahteraan semua anggota komunitas akademik dijaga dengan baik. ***

banner 970x250
banner 970x250