Radarnesia.com – Kasus bullying atau perundungan yang melibatkan anak sebagai pelaku kerap menimbulkan pertanyaan mengenai sanksi hukum. Salah satu yang paling banyak dipertanyakan adalah apakah pelaku bullying di bawah umur bisa dipenjara.

Jawabannya, anak yang melakukan bullying bisa dikenai pidana, termasuk pidana penjara dalam kondisi tertentu. Namun, proses hukum terhadap anak berbeda dengan orang dewasa karena Indonesia memiliki aturan khusus dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dalam aturan tersebut, pendekatan terhadap anak lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, pembinaan, serta pemulihan.

Penjara Bukan Pilihan Utama

Dalam sistem peradilan pidana anak, pidana penjara tidak serta-merta menjadi hukuman pertama bagi anak yang melakukan tindak pidana.

Penanganan perkara harus mempertimbangkan usia anak, kondisi dan kepentingan korban, dampak perbuatan, serta berbagai faktor lain yang berkaitan dengan perkembangan anak.

Karena itu, penyelesaian perkara anak sedapat mungkin diarahkan pada proses yang dapat memberikan pembinaan sekaligus memulihkan kondisi korban.

Pendekatan tersebut menjadi salah satu pembeda utama antara sistem peradilan pidana anak dan sistem hukum pidana bagi orang dewasa.

Ada Mekanisme Diversi

Salah satu mekanisme penting dalam penanganan perkara anak adalah diversi. Mekanisme ini merupakan upaya mengalihkan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.

Diversi bertujuan mendorong penyelesaian yang lebih mengedepankan kepentingan korban dan pelaku anak. Proses tersebut juga diharapkan dapat mencegah anak berhadapan dengan sistem peradilan secara langsung apabila perkara memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Namun, diversi tidak dapat diterapkan untuk semua perkara. Ada ketentuan dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi berdasarkan UU SPPA.

Bagaimana Jika Bullying Berujung Tindak Pidana?

Bullying tidak hanya berkaitan dengan perilaku mengejek atau mengganggu korban. Dalam kondisi tertentu, perundungan dapat berkembang menjadi perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum, terutama apabila terdapat kekerasan, ancaman, penganiayaan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Jika pelakunya masih berusia anak, proses hukum tetap menggunakan mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam UU SPPA.

Artinya, status sebagai anak bukan berarti seseorang bebas dari pertanggungjawaban hukum. Namun, bentuk penanganan dan sanksinya mempertimbangkan ketentuan khusus yang berlaku bagi anak.

Kapan Anak Bisa Mendapat Hukuman Penjara?

Pidana penjara terhadap anak pada prinsipnya ditempatkan sebagai upaya terakhir. Aparat penegak hukum dan pengadilan harus mempertimbangkan berbagai alternatif penyelesaian serta jenis sanksi yang sesuai dengan kondisi anak.

Pertimbangan tersebut penting karena tujuan sistem peradilan pidana anak bukan semata-mata memberikan hukuman, tetapi juga mendorong anak agar dapat memperbaiki perilakunya dan kembali menjalani kehidupan secara baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai apakah pelaku bullying di bawah umur bisa dipenjara tidak dapat dijawab hanya dengan melihat usia pelaku. Jenis perbuatan, tingkat keseriusan perkara, usia anak, kondisi korban, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan diversi menjadi bagian dari proses penanganannya.

Perlindungan Korban Tetap Menjadi Perhatian

Meskipun pelaku masih berusia anak, kepentingan dan perlindungan korban tetap menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara bullying.

Keadilan restoratif berupaya mempertemukan kepentingan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada hukuman.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemulihan bagi korban sekaligus menjadi proses pembelajaran bagi anak yang melakukan perundungan.

Pada akhirnya, penanganan kasus bullying yang melibatkan anak perlu dilakukan secara hati-hati. Anak tetap harus mendapatkan perlindungan sesuai hukum, tetapi perbuatannya juga tidak otomatis terbebas dari konsekuensi apabila memenuhi unsur tindak pidana.