Radarnesia.com – Pendapatan pengemudi ojek online (ojol) yang melayani pengantaran barang dan makanan berpeluang meningkat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian dalam layanan transportasi berbasis aplikasi, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi pengemudi yang menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan simulasi untuk menentukan mekanisme yang tepat dalam penyelenggaraan layanan pengantaran berbasis platform digital.
Menurut Nezar, karakteristik pengantaran barang dan makanan memiliki perbedaan dengan layanan transportasi penumpang. Karena itu, mekanisme pengaturan tarif dan biaya jasa perlu mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan.
Komdigi memiliki kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi bagi layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Penghasilan Pengemudi Jadi Perhatian
Salah satu tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan pengemudi mendapatkan penghasilan yang layak. Pemerintah juga ingin memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat muncul ketika pengemudi menjalankan pekerjaannya.
Nezar menegaskan bahwa aspek kesejahteraan pengemudi menjadi bagian penting dalam penyusunan mekanisme pengantaran barang dan makanan.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, pengemudi diharapkan memiliki kepastian mengenai besaran biaya jasa serta mekanisme pembagian pendapatan yang berlaku pada platform digital.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem transportasi online yang lebih seimbang. Tidak hanya pengemudi, keberlanjutan bisnis perusahaan aplikasi dan kepentingan konsumen tetap menjadi pertimbangan.
Komdigi Siapkan Aturan Turunan
Setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan, Komdigi akan menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri. Regulasi tersebut akan menjadi dasar teknis dalam mengatur layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
Sebelumnya, pemerintah telah menjelaskan bahwa mekanisme penghitungan biaya pengantaran barang tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan tarif transportasi penumpang. Ada sejumlah faktor tambahan yang perlu diperhitungkan, seperti waktu tunggu, ukuran barang, berat muatan, serta karakteristik masing-masing layanan.
Karena itu, penyusunan aturan diharapkan tidak hanya berorientasi pada besaran biaya jasa, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan dan kondisi kerja pengemudi.
Komdigi juga membuka ruang keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan aturan tersebut. Platform digital dan komunitas pengemudi menjadi bagian dari pemangku kepentingan yang perlu dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara realistis.
Perlindungan Kurir Diperluas
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan cakupan pengaturan yang lebih luas terhadap ekosistem transportasi berbasis platform digital. Selain layanan pengangkutan penumpang, regulasi tersebut juga mencakup pengantaran barang dan makanan.
Perluasan tersebut dinilai penting karena aktivitas kurir dan pengemudi pengantaran semakin menjadi bagian dari kehidupan ekonomi digital. Layanan pesan-antar makanan dan logistik berbasis aplikasi juga melibatkan banyak pelaku usaha serta konsumen.
Dengan hadirnya payung hukum yang lebih jelas, pemerintah berharap hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi dapat berjalan lebih adil. Pada saat yang sama, kualitas layanan kepada masyarakat diharapkan tetap terjaga.
Penerbitan aturan turunan Komdigi nantinya akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menerjemahkan ketentuan dalam Perpres ke dalam mekanisme teknis yang dapat diterapkan oleh platform digital.
Pemerintah menargetkan aturan tersebut mampu meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik ketika menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.





