Radarnesia.com – Dua orang pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Ambarawa, Pringsewu, nekat bobol konter alias toko smartphone demi memiliki handphone (HP) layaknya kawan-kawan di tongkrongan.

Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya itu para pelaku menggasak sebanyak 10 unit handphone dengan keadaan baru berbagai merek.

Setelah kabur selama hampir sebulan, kedua pelaku akhirnya dibekuk kepolisian beserta barang bukti menyisakan 6 handphone curian, sisanya telah dijual oleh para pelaku.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan kedua pelaku yakni, IB (15), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dan HAR (16) warga Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

“Keduanya merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di konter handphone Mitra Ponsel yang berada di Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, (9/7/2023).

Dijelaskan olek Rohmadi, kronologi kasus pembobolan konter Mitra Ponsel terjadi pada Rabu (21/6) lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku berbekal sebuah obeng untuk membuka paksa akses masuk konter yang dalam keadaan terkunci.

Keadaan konter dan lingkungan yang sepi, membuat kedua pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya.

Pemilik konter Mitra Ponsel, Hendra Kurniawan (31) warga Pekon Margakaya, Pringsewu, baru mengetahui kejadian tersebut saat pagi hari.

“Dalam peristiwa ini, korban menderita kerugian hingga Rp.10 juta,” ungkap Rohmadi.

Ia juga menuturkan untuk motif kedua pelaku nekat membobol sebuah konter handphone lantaran merasa dikucilkan di dalam pertemanan karena tidak memiliki gawai untuk bermain game.

“Sebelumnya kedua ABH ini tidak memiliki HP, sementara banyak teman-temanya sudah punya, jadi mereka bersekongkol bobol konter agar bisa punya HP,” terangnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, kepolisian juga turut mengamankan handphone sejumlah 6 unit hasil membobol konter Mitra Ponsel.

“Sementara empat unit ponsel lainya masih dalam pencarian,” bebernya.

Barang bukti lain dari aksi kedua pelaku, kata Rohmadi, diamankan juga sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kunci akses masuk konter tersebut.

“Selain itu, kami juga berhasil menyita delapan kotak handphone berbagai merk dan juga satu buah obeng yang digunakan untuk mendongkel pintu konter,” imbuh Rohmadi.

Lebih lanjut, kata Rohmadi, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.