Radarnesia.com – Warga menunjukan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (22/12/2023).
Kementerian Dalam Negeri mengganti KTP elektronik dengan IKD secara bertahap untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam digitalisasi kependudukan serta guna mempermudah dan mempercepat transaksi layanan publik atau pribadi dalam format digital.
Ditegaskan pula oleh Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bahwa persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.
Cara ubah e-KTP menjadi IKD bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi IKD, yang dapat diunduh di PlayStore melalui perangkat Android. Namun, pengguna iOS, harap menunggu karena aplikasi ini belum tersedia saat ini.
Penerapan IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Peraturan ini menetapkan standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan KTP-el, serta pemanfaatan identitas digital. Meskipun sudah ada e-KTP, penduduk tetap diamanatkan untuk memanfaatkan sistem IKD karena fiturnya yang lebih lengkap.
Baik e-KTP maupun IKD tetap berlaku dan saling melengkapi satu sama lain. Utamanya dengan mempertimbangkan berbagai kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel, kurang familiar dengan ponsel, atau cakupan jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.