RADARNESIA.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina memimpin rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Graha Kepri, Kota Batam , Provinsi Kepulauan Riau pada 20/9/2024.
Hadir pada rapat tersebut Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Kepri Adi Prihantara, Asisten I, Asisten II dan Asisten III serta seluruh kepala OPD yang ada di pemerintahan.
Pada kesempatan tersebut Marlin mengatakan,
“Saya akan menjalankan amanah pemerintahan yang selama ini telah kami laksanakan lebih kurang selama 3 tahun dan 8 bulan bersama H. Ansar Ahmad yang saat ini cuti karena memasuki masa kampanye setelah diterima oleh KPU secagai calon Gubernur Kepulauan Riau.” Ucap Plt Gubernur Kepri.
Ada beberapa hal penting terkait kegiatan Pemprov Kepri yang dibahas Marlin dalam rapat perdananya sebagai Plt Gubernur antara lain terkait inflasi, stanting serta pengentasan kemiskinan di wilayah Kepulauan Riau.
Poin yang paling penting adalah menyangkut penganggaran, Hj. Marlin menegaska agar untuk hal-hal yang tidak penting sebaiknya dilakukan pemangkasan Prioritaskan apapun kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat.
“Kita berharap koordinasi antar kabupaten dan kota bisa tetap terjaga sehingga dalam mengintervensi penguatan program yang menyentuh masyarakat bisa terlaksana dengan baik. Begitu juga agar koordinasi antar OPD bisa tetap berjalan secara terintegrasi,” ujar Marlin.
Marlin juga mengingatkan para OPD agar tetap mengerjakan program kerja yang sesuai dengan visi dan misi Ansar-Marlin selama 3,8 tahun terutama yang pro masyarakat.
Untuk di ketahui terkait di tunjuknya Hj. Marlin menjadi Plt Gubernur Kepulauan Riau, terjadi secara otomatis seiring dengan Gubernur Ansar Ahmad yang mengambil cuti untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2024.
Seperti yang di sampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kepri, Zulhendri pada Rabu 24/9/2024 menjelaskan bahwa “Peraturan mengharuskan wakil gubernur untuk naik jabatan menjadi Plt saat kepala daerah menjalani cuti di luar tanggungan negara (CTLN) selama masa kampanye” ungkap Zulhendri
Ada Yang menarik, dalam hal penunjukan Hj. Marlin Agustina ini berbeda dengan daerah lain seperti Batam, Lingga, dan Natuna, di mana baik kepala daerah maupun wakilnya terlibat dalam Pilkada, sehingga menyebabkan kekosongan jabatan.
Di daerah-daerah tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) harus menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) berdasarkan usulan Pemprov Kepri.
Namun, untuk daerah lain seperti Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan, wakil kepala daerah tidak ikut berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga mereka juga otomatis menjabat sebagai Plt Kepala Daerah.
“Kebijakan ini tentunya untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama masa kampanye,” tutup Zulhendri.