RADARNESIA.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengganti nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang. Keputusan Presiden AS itu dituangkan dalam perintah eksekutif yang dikeluarkan Jumat (5/9/2025).
Melalui perintah eksekutif itu, Trump menyebut penamaan Departemen Perang merujuk pada undang-undang yang ditandatangani Presiden George Washington pada 7 Agustus 1789. Di mana di dalamnya menyebutkan, undang-undang ini yang membentuk Departemen Perang AS untuk mengawasi operasi serta pemeliharaan urusan militer dan angkatan laut.
“Di bawah nama inilah Departemen Perang, bersama dengan Departemen Angkatan Laut yang kemudian dibentuk, memenangkan Perang 1812, Perang Dunia I, dan Perang Dunia II. Yang menginspirasi kekaguman dan kepercayaan pada militer Negara kita, dan memastikan kebebasan dan kemakmuran bagi semua orang Amerika,” kata Trump dalam perintahnya dikutip RRI dari laman Gedung Putih, Sabtu (6/9/2025).
Trump menegaskan, nama “Departemen Perang,” lebih dari “Departemen Pertahanan” saat ini, memastikan perdamaian melalui kekuatan. Sebab, menurutnya, karena menunjukkan kemampuan dan kemauan AS untuk berperang serta memenangkan perang atas nama negara bukan hanya untuk bertahan.
“Nama ini mempertajam fokus Departemen pada kepentingan nasional kita sendiri dan fokus musuh kita pada kemauan dan ketersediaan kita. Yaitu, untuk berperang demi mengamankan apa yang menjadi milik kita,” ujarnya.
“Oleh karena itu saya telah menetapkan, bahwa Departemen ini akan kembali dikenal sebagai Departemen Perang dan Sekretarisnya akan dikenal sebagai Sekretaris Perang.”
Selanjutnya, Trump menginstruksikan terhitung 60 hari sejak perintah dikeluarkan, Menteri Perang harus menyampaikan kepada Presiden. Yakni, melalui Asisten Presiden untuk Urusan Keamanan Nasional, rekomendasi mengenai tindakan yang diperlukan untuk pengubahaan nama departemen.
“Yaitu, rekomendasi mengenai tindakan yang diperlukan untuk mengubah nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang secara permanen. Rekomendasi ini harus mencakup usulan tindakan legislatif dan eksekutif yang diperlukan untuk mewujudkan penggantian nama ini,” kata Trump.