Radarnesia.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam membenahi tata kelola pangan nasional secara menyeluruh. Saat meresmikan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), Presiden menegaskan pentingnya ketegasan negara dalam menata ulang sistem ekonomi yang adil dan berpihak pada rakyat.

Salah satu sorotan utama adalah perbaikan sistem perberasan nasional. Presiden Prabowo secara terbuka meminta adanya tindakan tegas terhadap praktik curang dalam distribusi dan perdagangan beras yang merugikan masyarakat. “Kekuatan utama negara ada pada keberanian menegakkan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Presiden dalam peresmian KDMP di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7/2025).

Menindaklanjuti arahan Presiden, Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa langkah tegas pemerintah semata-mata bertujuan melindungi hak rakyat, terutama konsumen dan petani. Ia menyebut bahwa hasil investigasi Kementerian Pertanian menjadi titik awal tindakan konkret terhadap praktik nakal di sektor perberasan.

“Kita punya Presiden yang sangat tegas. Bila masyarakat dirugikan dengan beras tak sesuai spesifikasi, maka penindakan harus segera dilakukan,” ujar Arief.

Kepala Bapanas itu menambahkan bahwa praktik curang seperti pengurangan berat, pencampuran kualitas beras yang tidak sesuai label, hingga pemanfaatan beras subsidi dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk keuntungan pribadi, merupakan pelanggaran serius.

“Beras premium tapi isinya beras medium, pengurangan berat kemasan, serta pencampuran beras SPHP untuk dijual dengan harga komersial adalah bentuk penipuan yang harus ditindak,” jelas Arief.

Aturan mengenai mutu beras, menurut Arief, telah jelas tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam aturan itu, beras premium harus memenuhi sejumlah kriteria seperti butir patah maksimal 15 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, dan butir rusak tidak lebih dari 1 persen.

Selain itu, label pada kemasan wajib mencantumkan informasi detail seperti jenis beras, klasifikasi, berat bersih, asal usul, serta harga eceran tertinggi (HET) jika dipersyaratkan. Ketentuan ini juga mengacu pada standar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

“Label pada kemasan harus jujur dan lengkap. Kalau isi tidak sesuai label, itu pelanggaran. Maka dari itu, penggilingan padi, distributor, dan pengecer harus melakukan koreksi diri,” tegasnya.

Terkait beras SPHP, Arief menyampaikan bahwa distribusinya telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Perum Bulog. Setiap outlet wajib diverifikasi sebelum menerima penyaluran beras subsidi tersebut. Hal ini untuk memastikan beras SPHP benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

“Pengawasan juga melibatkan dinas pangan daerah, Satgas Pangan Polri, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kalibrasi timbangan pun akan dilakukan berkala agar tak ada penyimpangan berat kemasan,” pungkas Arief.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah menunjukkan komitmen nyata menegakkan keadilan pangan sekaligus melindungi konsumen dan petani dari praktik yang merugikan.