Radarnesia.com – Sekitar 7.000 dari 16.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang terdaftar melalui microsite diproyeksikan bisa mengakses pembiayaan tahap awal ke Himpunan Bank Milik Negara Himbara (Himbara).

Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Satgas Pembentukan KDMP, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu harmonisasi peraturan turunan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar plafon pinjaman dari Himbara bisa segera digunakan.

“Memang, peraturan Menkeu turunannya sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke Bank Himbara belum bisa dipakai sampai hari ini,” kata Zulhas di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Adapun peraturan Menkeu yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

Menko Zulkifli Hasan optimistis proses ini dapat rampung dalam 1 pekan hingga 2 pekan ke depan. “Diharapkan, dalam waktu singkat, seminggu atau dua minggu lagi bisa selesai,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam keterangannya menyebut proses harmonisasi pembiayaan telah selesai dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi satgas nasional maupun tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dalam mendukung Kopdes Merah Putih.

Juklak dan juknis memuat kriteria serta prosedur dasar bagi Kopdes penerima pinjaman, berdasarkan masukan DPR dan perbankan. Aturan ini diharapkan mempercepat operasional ribuan Kopdes di seluruh tanah air.

Tahap ini menyasar Kopdes yang sudah memiliki sarana fisik memadai dan ekosistem bisnis berjalan, dengan verifikasi sedang dilakukan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Himbara akan menyalurkan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar ke KDMP. Hal ini tertuang dalam PMK 49/2025.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan penyaluran dana kepada KDMP menggunakan prinsip uji tuntas atau due diligence yang mengacu pada kapasitas masing-masing koperasi.

“Artinya, manfaat tercapai maksimal, risiko terkendali, dan moral hazard bisa dicegah sejak awal. Jika terdapat gagal bayar, maka diterapkan mekanisme intercept dengan pemotongan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum (DAU)/ Dana Bagi Hasil (DBH),” kata Sri Mulyani.

Adapun keempat Himbara yang akan menyalurkan pinjaman ke Kopdes Merah Putih, yakni BRI, BNI, Mandiri, serta BSI. Bank penyalur dapat memberikan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6 persen.

Selain itu, pemerintah memberikan afirmasi penjaminan yang tertuang dalam PMK 49/2025, sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.

Saat ini, Menkeu Sri Mulyani menyebut pemerintah juga tengah mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman.

“Ini merupakan bentuk peranan APBN sebagai shock absorber dan countercyclical dalam upaya mendorong roda perekonomian di tingkat desa/kelurahan di tengah ketidakpastian lingkungan ekonomi global saat ini. Dukungan penuh diberikan, namun asas risiko tetap dikelola secara baik,” jelas Sri Mulyani.